daerah

Kantongi Bukti Kepemilikan, Kuasa Hukum Keluarga Anggelinus Japung Tempuh Jalur Perdata

Selasa, 29 September 2026 | 15:21 WIB
Foto ilustrasi

Lebih lanjut, Ofan menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak kepemilikan merupakan bagian dari jaminan konstitusional yang harus dihormati. Karena itu, menurut dia, setiap klaim atas suatu bidang tanah harus dapat dibuktikan secara hukum dan tidak cukup hanya didasarkan pada penguasaan sepihak.

"Kami mengecam setiap tindakan penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang sah. Negara memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan setiap warga negara. Oleh sebab itu, setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat," katanya.

Ia memastikan gugatan perdata akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ruteng dalam waktu dekat. Melalui proses tersebut, tim kuasa hukum berharap status hukum tanah yang disengketakan dapat memperoleh kepastian berdasarkan putusan pengadilan.

Menurut Ofan, penyelesaian sengketa tanah tidak hanya penting bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi pembelajaran mengenai pentingnya kepastian administrasi pertanahan, penghormatan terhadap hak ulayat dan hukum adat, serta penyelesaian konflik melalui jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan dari pihak yang disebut dalam siaran pers sebagai pihak yang diduga menguasai tanah tersebut. Media ini juga belum berhasil menghubungi Pemerintah Desa Kaju Wangi untuk memperoleh tanggapan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik.***

Halaman:

Tags

Terkini