daerah

Polres Sumba Barat Dipraperadilankan, Laporan Hampir 4 Tahun Masih Penyelidikan

Selasa, 29 September 2026 | 20:42 WIB
Polres Sumba Barat Dipraperadilankan, Laporan Hampir 4 Tahun Masih Penyelidikan (Dok.Ide Nusantara)

Sidang Perdana Digelar Rabu, 30 September 2026, Kuasa Hukum Pertanyakan Kepastian Hukum hingga Dugaan Upaya Pencabutan Laporan

IDE NUSANTARA.COM — Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang telah berlangsung hampir empat tahun tanpa kepastian hukum kini masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Waikabubak.

Kepolisian Resor Sumba Barat menjadi Termohon dalam perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Wkb yang diajukan Nodu Madi selaku Pemohon.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Lukas Lebu Gallu, S.H., M.AP., C.Md. dan Hendrikus Iswanto Sambarita, S.H., M.H.
Objek yang dipersoalkan berkaitan dengan laporan polisi Nomor STTLP/108/VIII/2022/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT tertanggal 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Cari Kerja di Kupang? Anteraja Buka Lowongan Kurir Motor, Gaji Rp140 Ribu per Hari

Hingga permohonan praperadilan diajukan pada September 2026, laporan tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, di Pengadilan Negeri Waikabubak.


Hampir Empat Tahun Masih di Tahap Penyelidikan

Dalam permohonan praperadilan, Pemohon tidak mendalilkan bahwa Polres Sumba Barat sama sekali tidak melakukan tindakan terhadap laporan tersebut.

Pemohon justru mengakui adanya sejumlah langkah yang telah dilakukan kepolisian, termasuk meminta keterangan sejumlah pihak dan melaksanakan gelar perkara pada 13 Februari 2023.

Baca Juga: Pemagangan Nasional Batch 3 Angkatan 2 Dibuka, Cek Jadwal dan Benefitnya

Sehari setelah gelar perkara, pada 14 Februari 2023, Termohon juga menerbitkan SP2HP II yang pada pokoknya menyampaikan bahwa perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan masih diperlukan tindakan lebih lanjut.

Persoalan yang kemudian dipertanyakan Pemohon adalah perkembangan perkara setelah itu.

Laporan dibuat pada 23 Agustus 2022. Ketika permohonan praperadilan diajukan pada September 2026, proses tersebut telah berlangsung hampir empat tahun.

Kuasa hukum Pemohon mempertanyakan sampai kapan pelapor harus menunggu ketika sebuah laporan yang dibuat sejak 2022 masih berada pada tahap penyelidikan.

“Sampai kapan seorang pelapor harus menunggu ketika sebuah perkara yang dilaporkan pada tahun 2022 masih juga berada pada tahap penyelidikan?”

Baca Juga: Kabar Baik Pejuang NIP! Pemerintah Siapkan 139 Ribu Formasi CPNS Guru pada 2027

Menurut Pemohon, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya kepolisian bekerja, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi pelapor.

Persoalan tersebut semakin menarik setelah Polres Sumba Barat menerbitkan Jawaban Surat Pengaduan tertanggal 28 September 2026.

Dalam surat tersebut, kepolisian menyatakan bahwa penanganan laporan akan ditindaklanjuti.

Polres juga menerangkan bahwa
keterlambatan penanganan berkaitan dengan adanya peristiwa pengrusakan Mako Polres Sumba Barat yang disebut dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Bank BTPN Syariah Buka Peluang Karier untuk Lulusan SMA/SMK dan Fresh Graduate, Ini Syaratnya

Penjelasan tersebut berpotensi menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam persidangan.

Sebab, laporan yang menjadi objek praperadilan telah dibuat pada 23 Agustus 2022. Sementara alasan terkait pengrusakan Mako Polres digunakan dalam surat tertanggal 28 September 2026 untuk menjelaskan keterlambatan penanganan.

Persoalan yang kemudian harus diuji adalah sejauh mana alasan tersebut dapat menjelaskan keseluruhan rentang waktu penanganan laporan.

Penilaian mengenai apakah alasan tersebut sah dan relevan tentu menjadi kewenangan hakim dalam memeriksa perkara praperadilan.

Dalam surat tersebut, Polres Sumba Barat juga menyampaikan sejumlah langkah yang disebut telah atau akan dilakukan dalam penyelidikan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu 2027, BKN Mulai Hitung Anggaran dan Petakan Data

Di antaranya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan, melakukan pengecekan lokasi, memeriksa Kepala Desa Horona Kalla, serta berkoordinasi dengan ATR/BPN Kabupaten Sumba Barat.

Polres juga menyebut akan melakukan peninjauan kembali atau identifikasi lokasi terhadap bidang tanah yang berkaitan dengan SHM Nomor 82 atas nama Pati Mayada Nodu.

Selain itu, kepolisian menyatakan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Langkah-langkah tersebut menjadi penting dalam perkara praperadilan karena salah satu persoalan yang akan diuji adalah apakah proses penyelidikan selama ini berjalan secara berkesinambungan atau justru mengalami jeda panjang tanpa kepastian.

Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas 2 Narapidana Korupsi yang Ditemukan Ombudsman di Hunian Mewah Lapas Cibinong

Diuji Berdasarkan KUHAP Baru

Permohonan Nodu Madi juga mendasarkan salah satu argumentasinya pada Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam permohonan tersebut, ketentuan itu dikaitkan dengan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai salah satu objek praperadilan.

Dengan dasar tersebut, Pemohon tidak meminta hakim menetapkan seseorang sebagai tersangka ataupun menentukan pihak yang bersalah dalam perkara tanah yang menjadi latar belakang laporan.

Fokus permohonan adalah menguji apakah terdapat penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Baca Juga: Buru Loker NTT? Ada Gaji Rp15 Juta hingga Fasilitas Makan dan Akomodasi

Kuasa hukum Pemohon menegaskan, “Kewenangan untuk menyelidiki bukanlah kewenangan untuk menunda tanpa batas.”

Pemohon juga menyatakan bahwa praperadilan dimaksudkan sebagai sarana kontrol terhadap proses penegakan hukum, bukan untuk mengambil alih kewenangan penyelidik.

Salah satu dalil yang menarik perhatian dalam permohonan tersebut adalah mengenai penggunaan alasan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum mempertanyakan apa saja yang sebenarnya masih harus diselidiki setelah perkara berjalan selama bertahun-tahun.

- Apakah masih ada saksi yang belum diperiksa?

- Apakah terdapat dokumen yang belum diperoleh?

- Apakah pemeriksaan sertifikat belum tuntas?

- Apakah batas objek tanah masih harus diidentifikasi? Atau masih terdapat koordinasi dengan instansi lain yang belum selesai?

Baca Juga: JNE Express Buka Lowongan Admin di Denpasar Bali, Cek Syarat dan Cara Melamar

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang menurut Pemohon perlu mendapatkan kepastian.

Pemohon pada prinsipnya menyatakan bahwa pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyelidik, melainkan sebagai konsekuensi dari lamanya waktu penanganan laporan.


Selain lamanya proses penyelidikan, pihak Pemohon juga menyampaikan adanya dugaan upaya atau intervensi agar laporan tersebut dicabut.

Informasi tersebut menjadi bagian yang sensitif karena menyangkut pihak-pihak yang disebut berada di balik upaya tersebut.

Karena itu, apabila dalil tersebut diajukan dalam persidangan, substansinya perlu diuji berdasarkan bukti yang diajukan para pihak.

Baca Juga: Lowongan Dokter Gigi Spesialis RS St. Carolus Borromeus Kupang, Cek Syarat dan Cara Daftar

Hal yang menjadi penting untuk diketahui antara lain siapa yang diduga melakukan intervensi, kapan dilakukan, dalam bentuk apa, serta apakah terdapat saksi maupun bukti yang dapat mendukung keterangan tersebut.

Dengan demikian, dugaan tersebut tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai fakta sebelum mendapatkan pembuktian dalam forum hukum.

Dalam permohonannya, Nodu Madi juga memberikan batas yang cukup jelas mengenai apa yang dimintakan kepada pengadilan.

Pemohon tidak meminta hakim mengambil alih kewenangan penyelidik, menetapkan seseorang sebagai tersangka, menyatakan seseorang bersalah, ataupun menentukan siapa pemilik sah tanah yang menjadi objek perkara.

Yang diminta adalah adanya kepastian terhadap proses hukum atas laporan yang telah dibuat sejak 2022.

Jika hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini