daerah

Polres Sumba Barat Dipraperadilankan, Laporan Hampir 4 Tahun Masih Penyelidikan

Selasa, 29 September 2026 | 20:42 WIB
Polres Sumba Barat Dipraperadilankan, Laporan Hampir 4 Tahun Masih Penyelidikan (Dok.Ide Nusantara)

Baca Juga: Kementerian PU Buka Rekrutmen Petugas Sungai, Lulusan SMP Bisa Daftar, Cek Syarat dan Penempatannya

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan adanya tindak pidana, pelapor juga meminta agar hasil penyelidikan memberikan kepastian mengenai status laporan tersebut.

Persoalan yang diperdebatkan Pemohon adalah ketika sebuah laporan berada dalam posisi belum selesai, tetapi juga belum memberikan kepastian setelah proses berjalan dalam waktu yang panjang.

Terdaftarnya perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Wkb membuat proses penanganan laporan tersebut kini tidak hanya menjadi urusan internal kepolisian.

Persoalan mengenai lamanya penyelidikan akan diuji di hadapan hakim melalui mekanisme praperadilan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026. Dalam persidangan, sejumlah persoalan diperkirakan menjadi bagian dari pemeriksaan, terutama mengenai rentang waktu penanganan laporan sejak 23 Agustus 2022, alasan keterlambatan, tindakan penyelidikan yang telah dilakukan, serta langkah lanjutan yang disebutkan Polres Sumba Barat dalam surat tertanggal 28 September 2026.

Baca Juga: Oktober 2026 Pensiun PNS Cair, Benarkah Ada Kenaikan dan Rapel? Ini Kata TASPEN

Termasuk pula, apabila diajukan oleh Pemohon, persoalan mengenai dugaan adanya upaya meminta pencabutan laporan.

Apakah rentang waktu hampir empat tahun tersebut merupakan bentuk penundaan tanpa alasan yang sah atau masih dapat dijelaskan berdasarkan proses penyelidikan, sepenuhnya menjadi bagian yang akan dinilai berdasarkan hukum dan bukti dalam persidangan.

Pada akhirnya, hakim praperadilan yang akan menentukan apakah dalil Pemohon mengenai adanya penundaan tanpa alasan yang sah dapat dibuktikan.

Baca Juga: Oktober 2026 Pensiun PNS Cair, Benarkah Ada Kenaikan dan Rapel? Ini Kata TASPEN

Setelah hampir empat tahun berada dalam proses penyelidikan, laporan yang dibuat pada Agustus 2022 itu kini akhirnya mendapatkan ruang untuk diuji secara terbuka di Pengadilan Negeri Waikabubak.

Sidang perdana pada Rabu, 30 September 2026 akan menjadi awal untuk melihat bagaimana hakim menguji dalil Pemohon dan jawaban Polres Sumba Barat terkait proses penanganan laporan tersebut.***

Penulis: Kristo Nanga

Halaman:

Tags

Terkini