daerah

Jangan Salah Coblos, Ini Aturan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pilkades Manggarai 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 | 16:22 WIB
Foto ilustrasi AI

IDENUSANTARA.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Manggarai 2026 tinggal menghitung hari. Menjelang hari pencoblosan pada Kamis, 8 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Manggarai mengingatkan masyarakat agar memahami aturan teknis pemberian suara, terutama terkait kriteria surat suara sah dan tidak sah.

Pemahaman tersebut dinilai penting agar hak pilih masyarakat tidak hilang hanya karena kesalahan saat mencoblos. Sebanyak 44 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Manggarai akan mengikuti Pilkades Serentak 2026 untuk memilih kepala desa yang akan memimpin selama delapan tahun ke depan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Tarsi Asong, mengatakan masyarakat perlu mengetahui aturan pencoblosan karena keputusan sah atau tidaknya surat suara akan ditentukan berdasarkan tanda coblos pada surat suara.

"Yang penting masyarakat memahami cara memberikan suara. Jangan sampai karena kesalahan teknis saat mencoblos, suara yang sebenarnya sudah diberikan menjadi tidak sah," kata Tarsi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 6 Oktober 2026.

Baca Juga: Gramedia Maumere Buka Lowongan Kerja Store Superintendent, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Ia menjelaskan, surat suara dinyatakan sah apabila tanda coblos berada di dalam kotak calon kepala desa yang dipilih.

"Kalau coblosannya itu di dalam kotak, misalnya ada foto calon kemudian ada kotak di luarnya, tusukan berada di dalam kotak calon, itu sah," ujarnya.

Sebaliknya, apabila tanda coblos berada di luar kotak calon, suara tersebut dinyatakan tidak sah.

"Kalau dia tusuk di luar kotak, itu yang tidak sah," katanya.

Menurut Tarsi, panitia pemilihan akan berpedoman pada ketentuan teknis yang telah diatur dalam regulasi Pilkades. Karena itu, masyarakat diminta mencoblos sesuai ruang yang telah disediakan pada surat suara.

Coblos Mengenai Garis Kotak Masih Sah

Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam pemilihan adalah tanda coblos yang mengenai garis pembatas kotak calon. Tarsi menjelaskan, kondisi tersebut masih dapat dinyatakan sah sepanjang tanda coblos masih berada dalam area kotak calon.

"Kalau di garis-garis kotak segi empat itu masih sah, karena dia tidak kena dengan garis lain di luar," jelasnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sebastian Citra Indonesia (Roti’O), Peluang Karier di Industri F&B

Namun, jika tanda coblos melewati batas kotak calon dan mengenai area di luar pilihan calon, maka surat suara dapat dinyatakan tidak sah.

"Yang tidak sah itu kalau kena garis lain atau keluar dari kotak calon," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini