daerah

Jangan Salah Coblos, Ini Aturan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pilkades Manggarai 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 | 16:22 WIB
Foto ilustrasi AI

"Penghitungan suara itu terbuka. Surat suara dibuka, dibaca, kemudian ditulis di kertas plano," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo Bicara Soal Bonus untuk Timnas

Menurut dia, lokasi penghitungan suara juga harus memperhatikan prinsip keterbukaan. Jika pemungutan suara dilakukan di rumah adat atau rumah gendang, penghitungan tidak boleh dilakukan di dalam ruangan tertutup.

"Prinsipnya jangan di dalam rumah gendang. Minimal di halaman atau dibuat tempat khusus di luar," kata Tarsi.

Hanya Pihak Tertentu Boleh Masuk Ruang Penghitungan

Tarsi menjelaskan, ruang penghitungan suara tidak dapat dimasuki seluruh masyarakat. Hanya pihak yang berkepentingan sesuai aturan yang diperbolehkan berada di dalam.

"Yang masuk di dalam itu panitia, saksi calon, BPD, Linmas dan undangan. Masyarakat lainnya memantau dari luar," ujarnya.

Untuk saksi calon, kata dia, setiap calon kepala desa dapat mengutus saksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan Jelang Pilkades

Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Tarsi meminta seluruh calon kepala desa, pendukung, dan masyarakat menjaga keamanan serta mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan.

Ia berharap pesta demokrasi tingkat desa tersebut menghasilkan pemimpin yang benar-benar mendapat legitimasi dari masyarakat.

"Mari kita manfaatkan pesta demokrasi ini untuk memilih pemimpin yang jujur dan berintegritas. Ikuti seluruh proses dan tahapan sehingga Pilkades berjalan baik dan menghasilkan pemimpin yang mampu mengayomi masyarakat," kata Tarsi.

Dengan memahami aturan pencoblosan, pemerintah berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilih secara benar dan tidak kehilangan suara hanya karena kesalahan teknis saat memberikan tanda coblos.***

Halaman:

Tags

Terkini