IDENUSANTARA.COM - Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2012-2013 mendapat apresiasi dari para lurah se-Kabupaten Manggarai. Mereka menilai langkah tersebut bukan hanya membersihkan administrasi pajak daerah, tetapi juga menjadi kebijakan yang meringankan beban masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi pascabencana.
Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai, Kanisius (Kanis) Nasak, mengungkapkan alasan pemerintah daerah mengambil kebijakan penghapusan piutang lama tersebut. Menurut dia, tunggakan PBB-P2 tahun 2012-2013 yang selama ini tercatat dalam administrasi daerah sebagian besar sudah sulit ditelusuri dan tidak lagi menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
“Kita membawa angka ini terus-menerus, tetapi pada akhirnya tidak bisa ditagih. Kita tidak bisa lagi melihat jejak wajib pajaknya. Banyak wajib pajak atau penanggung jawab yang sudah tidak memiliki harta kekayaan, bahkan subjek pajaknya sudah tidak ditemukan,” ujar Kanis Nasak saat memberikan sosialisasi penghapusan piutang PBB-P2 di Aula Rapat Kantor Camat Langke Rembong, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Jangan Salah Coblos, Ini Aturan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pilkades Manggarai 2026
Menurut Kanis, mempertahankan data piutang lama tanpa kepastian penagihan justru akan menjadi beban dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah memilih melakukan penataan ulang basis data pajak agar lebih akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.
“Tujuan utama kita adalah kepastian hukum dan tertib administrasi. Kita ingin membersihkan database PBB-P2 dari data kedaluwarsa agar neraca aset daerah benar-benar mencerminkan kondisi riil,” tegasnya.
Penghapusan piutang tersebut mencakup tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2012-2013 dengan nilai mencapai Rp1.187.416.124. Angka itu terdiri dari pokok tunggakan PBB kelurahan sekitar Rp442 juta serta denda dan komponen tunggakan lainnya sebesar Rp737.981.188.
Kanis menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi yang terus tercatat selama bertahun-tahun. Sebagian data berasal dari masa pengelolaan pajak yang masih berada pada kewenangan pemerintah pusat sebelum dialihkan kepada pemerintah daerah.
Dalam perjalanan waktu, sejumlah data wajib pajak mengalami persoalan validitas. Ada wajib pajak yang sudah berpindah tempat tinggal, meninggal dunia tanpa ahli waris, tidak lagi memiliki aset, hingga dokumen penagihan yang tidak ditemukan.
Baca Juga: Gramedia Maumere Buka Lowongan Kerja Store Superintendent, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Karena itu, penghapusan tersebut bukan berarti pemerintah daerah menghilangkan kewajiban pajak masyarakat secara sembarangan. Prosesnya tetap dilakukan melalui mekanisme verifikasi administrasi dan pemeriksaan faktual.
“Dari lima kriteria penghapusan dalam aturan, jika satu, dua, atau tiga kriteria sudah terpenuhi, langsung centang. Verifikasi administrasi dan faktual ini tidak perlu memakan waktu lama agar pekerjaan kita efisien,” jelas Kanis.
Kebijakan itu mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Manggarai Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Manggarai Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, piutang yang dapat dihapus harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti telah melewati masa kedaluwarsa lima tahun tanpa tindakan penagihan aktif, wajib pajak tidak ditemukan, wajib pajak meninggal dunia tanpa ahli waris, tidak memiliki harta kekayaan, maupun dokumen penagihan rusak akibat kondisi kahar seperti bencana alam.
Untuk memastikan proses penghapusan berjalan sesuai aturan, Bupati Manggarai telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026. SK tersebut menunjuk camat, kepala desa, dan lurah sebagai Tim Peneliti.