daerah

Dipuji Lurah se-Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak Ungkap Alasan Penghapusan Piutang PBB 2012-2013

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:20 WIB
Keterangan foto: kepala Bapenda Manggarai, Kanis Nasak berpose dengan para Lurah se-kabupaten Manggarai usai kegiatan (Gordi Jamat)

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sebastian Citra Indonesia (Roti’O), Peluang Karier di Industri F&B

Tim tersebut memiliki tugas melakukan penelitian administrasi dokumen serta pengecekan langsung terhadap kondisi tanah dan bangunan bersama perangkat desa maupun kelurahan. Hasil penelitian itu nantinya menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Penghapusan Piutang oleh Bupati Manggarai.

Para lurah se-Kabupaten Manggarai menyambut positif langkah tersebut. Mereka menilai kebijakan Bapenda merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat sekaligus upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Menurut sejumlah lurah yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, selama ini piutang lama terus terbawa dalam catatan administrasi dari tahun ke tahun, meskipun sebagian di antaranya sudah tidak memiliki kemungkinan untuk ditagih. Kondisi itu membuat pemerintah kelurahan menghadapi kesulitan saat melakukan penelusuran data wajib pajak.

Mereka menilai penghapusan piutang tersebut memberikan ruang bagi pemerintah kelurahan untuk lebih fokus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak pada tahun berjalan.

Apresiasi juga muncul karena kebijakan tersebut dinilai hadir pada momentum yang tepat, ketika sebagian masyarakat masih berusaha bangkit setelah bencana gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah Manggarai.

Baca Juga: PT Motasa Indonesia Buka Lowongan Kerja 2026, Produsen LADAKU Cari Talenta Baru

Selain membersihkan administrasi, penghapusan piutang lama diharapkan menjadi stimulus agar masyarakat lebih mudah menjalankan aktivitas ekonomi tanpa terbebani catatan pajak lama yang sudah tidak relevan.

Dalam sosialisasi tersebut, Lurah Carep menyampaikan salah satu tantangan dalam penagihan PBB-P2, yakni keberadaan wajib pajak yang tinggal di luar daerah, sementara objek pajaknya berada di wilayah Kelurahan Carep.

Kelurahan Carep sendiri mencatat realisasi penagihan PBB sebesar 57,2 persen, tertinggi dibandingkan kelurahan lain di Kecamatan Langke Rembong.

Menanggapi persoalan tersebut, Kanis Nasak mengatakan pemerintah daerah terus mendorong digitalisasi pembayaran pajak sebagai solusi agar masyarakat dapat memenuhi kewajibannya tanpa terkendala jarak.

“Soal wajib pajak yang berada di luar daerah ini sudah sering muncul dalam rapat koordinasi. Jawabannya adalah dorongan pembayaran secara digital. Ini menjadi jalan keluar untuk mempermudah wajib pajak melunasi kewajibannya dari mana saja tanpa terkendala jarak,” pungkas Kanis Nasak.

Dengan penghapusan piutang PBB tahun 2012-2013 tersebut, Bapenda Manggarai berharap basis data pajak daerah menjadi lebih bersih, akurat, dan mampu menjadi fondasi bagi peningkatan pendapatan daerah pada masa mendatang.***

Halaman:

Tags

Terkini