Karena itu, bagi pemilih yang mengalami keterbatasan seperti tuna netra atau buta aksara, ia menyarankan agar pilihan disampaikan secara terbuka kepada pendamping sehingga tidak memunculkan kecurigaan bahwa pendamping mencoblos calon yang berbeda.
"Kalau memang pemilih tuna netra atau buta aksara, kami arahkan lebih baik disampaikan secara terbuka kepada pendamping supaya tidak muncul anggapan bahwa yang ditusuk berbeda dengan kehendak pemilih. Itu untuk menghindari persoalan setelah pemungutan suara," ujar Tarsi.
Menurut dia, langkah tersebut justru memberikan kepastian kepada semua pihak bahwa suara yang diberikan benar-benar sesuai dengan keinginan pemilih.
Ia mengatakan, apabila pendamping berasal dari anggota keluarga yang dipercaya, potensi munculnya sengketa juga akan semakin kecil.
Saksi Tidak Perlu Mendampingi
Dalam wawancara itu, Tarsi juga menegaskan bahwa saksi dari masing-masing calon kepala desa tidak harus ikut menyaksikan proses pendampingan di dalam bilik suara.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sebastian Citra Indonesia (Roti’O), Peluang Karier di Industri F&B
Alasannya, pemberian bantuan merupakan hak pribadi pemilih sehingga tidak perlu melibatkan pihak lain yang dapat mengganggu kenyamanan maupun kerahasiaan proses pencoblosan.
"Tidak perlu disaksikan saksi. Itu hak pribadi pemilih. Yang penting bantuan itu memang diminta oleh pemilih sendiri," tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan seluruh panitia Pilkades agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan menjaga integritas selama memberikan pendampingan kepada pemilih.
Menurut Tarsi, kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades sangat ditentukan oleh sikap netral dan jujur penyelenggara di tingkat desa.
Imbau Jaga Integritas Pilkades
Menjelang hari pemungutan suara, Tarsi juga mengajak seluruh calon kepala desa, tim pendukung, panitia maupun masyarakat menjaga situasi tetap kondusif.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung dan menerima hasil pemilihan dengan sikap dewasa.
"Mari kita manfaatkan pesta demokrasi ini sebagai momentum memilih pemimpin desa yang jujur, berintegritas dan mampu memimpin desa selama delapan tahun ke depan. Saya juga mengajak semua pihak mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan agar Pilkades berjalan aman, damai dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.
Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Manggarai dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan melibatkan 44 desa di 11 kecamatan. Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, aman, serta melahirkan kepala desa yang mendapat legitimasi kuat dari masyarakat melalui proses demokrasi yang jujur dan transparan.***