Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Cukup Pakai WhatsApp

photo author
ay, Ide Nusantara
- Senin, 28 Agustus 2023 | 17:39 WIB

IDENUSANTARA.COM Anda tidak perlu khawatir jika lupa nomor BPJS Kesehatan. Ada beberapa cara untuk mengeceknya, termasuk melalui WhatsApp.

Nomor BPJS Kesehatan sangat penting. Karena memiliki beragam fungsi, mulai dari membayar iuran, cek tagihan, cek status kepesertaan, sampai penggunaan fasilitas kesehatan di klinik, puskesmas, hingga rumah sakit.

Anda dapat mengeceknya melalui WhatsApp layanan Pandawa. Cari lebih dulu nomor Pandawa kantor cabang BPJS terdekat Anda.

Sebagai informasi, Pandawa adalah layanan administrasi kepersertaan yang bisa diakses tanpa tatap muka. Layanan dapat menggunakan aplikasi WhatsApp.

Selain WhatsApp, ada beberapa cara lain yang bisa digunakan untuk mengecek nomor WhatsApp. Berikut rangkumannya:

1. SMS

Layanan SMS Gateway bisa Anda gunakan untuk mengecek nomor kepersertaan BPJS Kesehatan. Cara mengeceknya dengan mengirimkan ke nomor 087775500400 dan format NIK (spasi) NIK.

2. Aplikasi Mobile JKN

Cara lainnya adalah melalui aplikasi mobile JKN. Aplikasi dapat diunduh di toko aplikasi Google Play Store dan App Store. Caranya dengan membuka aplikasi dan login, lalu masuk ke menu peserta dan pilih jenis kartu yang digunakan untuk pengecekan.

3. Call Center

Peserta juga bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan. Hubungi call center di nomor 165 yang tersedia untuk 24 jam.

4. Media Sosial

Anda juga bisa mencari tahu nomor kepersertaan dengan menghubungi melalui akun resmi media sosial BPJS Kesehatan.

5. Kantor Cabang Terdekat

Jika ingin mengecek offline, Anda dapat mengecek secara langsung dengan datang ke kantor cabang terdekat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ay

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gurih Menyegarkan! Resep Sup Ayam Kembang Tahu

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:12 WIB

Bikin yuk! Resep Kue Jahe untuk Camilan

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:15 WIB
X