Di pihak lain, diketahui bahwa tujuan Pergub tersebut guna menghidupkan dan memberdayakan para petani rumput laut di NTT.
Selain itu Pergub tersebut sebagai upaya proteksi terhadap produk yang dihasilkan dari bumi Flobamora agar tidak menjadi merek dagang daerah lain.
Seperti yang terjadi selama ini, banyak hasil rumput laut dari NTT yang dijual ke luar dan kemudian dilabeli dengan nama daerah lain, karena produknya berasal dari NTT dan diolah di sini, membuka lapangan kerja bagi Masyarakat NTT.
Keuntungan lain, ada retribusi untuk Pemerintah Provinsi dalam bentuk pajak bagi Negara.
Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemprov NTT, termasuk didalamnya usaha budidaya rumput laut bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan semua pihak yang terlibat dibidang budidaya rumput laut, serta meningkatkan daya saing dan nilai tambah komoditas rumput laut melalui penguatan tata kelola, rantai pasok dan rantai nilai mulai dari tingkat pembudidaya, pengumpul sampai pihak perusahaan/industri secara lebih terintegrasi.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim investasi di Daerah, sehingga memiliki dampak yang luas bagi penciptaan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan percepatan Pembangunan Daerah.
Kepala Desa Tabolong sekaligus Tokoh Masyarakat Kabupaten Kupang, Zet A. M. Nggadas kepada media ini mengajak para pelaku usaha budi daya rumput laut di kabupaten kupang, untuk meningkatkan produkvitas budidaya rumput laut dengan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
"Kita percayakan kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk membuat regulasi yang akan membantu jalannya roda perekonomian di bidang rumput laut, kita harus yakin bahwa regulasi-regulasi tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi para pelaku usaha rumput laut dan bahkan masyarakat NTT secara umum.