IDE NUSANTARA.COM - Sebuah video pengakuan Briptu MDJ, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri 2026 di Polda Jambi, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, MDJ mengklaim bahwa aksi penipuan yang merugikan korban hingga Rp28 miliar dilakukan atas perintah mantan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jambi, Kombes Pol Handoko.
Namun, klaim mengenai keterlibatan mantan pejabat tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @rokatenda_media pada Rabu, 14 Oktober 2026, MDJ menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden, anggota Komisi III DPR RI, Kapolri, serta masyarakat atas kasus dugaan penipuan dalam penerimaan Bintara Polri di Polda Jambi tahun 2026.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden, Bapak-Ibu Komisi III DPR RI, Bapak Kapolri, serta masyarakat atas penipuan Bintara Polri Polda Jambi tahun 2026,” ujar MDJ dalam video tersebut.
MDJ kemudian mengungkapkan bahwa dirinya menggunakan istilah ‘pasien’ untuk menyebut calon korban. Ia mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah Kombes Pol Handoko yang saat itu menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.
“Saya tidak membenarkan perbuatan yang telah saya lakukan, akan tetapi perbuatan tersebut atas perintah pimpinan saya Bapak Kombes Pol Handoko selaku Karo SDM Polda Jambi untuk mencari pasien sebanyak-banyaknya,” jelasnya.
Baca Juga: 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Tanpa Seleksi
Lebih lanjut, MDJ mengaku tidak memiliki banyak pilihan untuk menolak perintah tersebut karena posisinya sebagai bawahan sekaligus ajudan.
“Saya tidak bisa berbuat banyak karena menjadi bawahan pimpinan saya, saya hanyalah seorang ajudan, dan seorang Bintara,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak berani mengambil tindakan tanpa perintah dari atasannya. MDJ bahkan menyebut bahwa sejumlah aliran dana dalam perkara tersebut mengarah kepada Kombes Pol Handoko.
“Saya tidak akan berani bertindak tanpa adanya perintah dari Kombes Pol Handoko, dan dari sekian banyak aliran dana, itu ke Pak Handoko,” sambungnya.
Meski demikian, pernyataan MDJ dalam video tersebut merupakan klaim yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini juga belum dapat dipastikan sebelum hasil pemeriksaan dan penyidikan resmi diumumkan.
Artikel Terkait
Lowongan Kerja Terbaru BW Group 2026, Admin Purchasing Wijaya Swalayan SOE Dibuka hingga 20 Oktober
Kasus Dugaan Penganiayaan Gegerkan Pelaku Pariwisata Labuan Bajo, Korban Tolak Berdamai
Indomaret Group Buka Lowongan Store Crew di Manggarai Barat, Cek Syarat dan Link Daftar
242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Tanpa Seleksi
Lowongan Kerja Labuan Bajo Oktober 2026: Sao Tigan Cari Pengasuh Anak dan Helper, Lulusan SMA Bisa Melamar