Cintya Tegok Dinobatkan sebagai Finalis Puteri Indonesia Favorit 2026, Putri NTT Selangkah Lebih Dekat ke Final

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Kamis, 5 Februari 2026 | 13:59 WIB
Cintya Tegok resmi dinobatkan sebagai Finalis Favorite Puteri Indonesia 2026 (Gordi Jamat)
Cintya Tegok resmi dinobatkan sebagai Finalis Favorite Puteri Indonesia 2026 (Gordi Jamat)

Baca Juga: Resmi, Rektor IFTK Ledalero Dr. Otto Gusti Madung Dapat Gelar Profesor dan Guru Besar

Ia juga menyoroti tantangan serius yang masih dihadapi daerahnya dalam bidang pendidikan dasar, terutama terkait kemampuan literasi dan numerasi.

"Karena berdasarkan data, Nusa Tenggara Timur tercatat sebagai salah satu provinsi dengan capaian terendah dalam tiga mata pelajaran fundamental seperti Bahasa Inggris, Matematika, dan Bahasa Indonesia. Itulah sebabnya kita perlu meningkatkan literasi dan numerasi dasar di Nusa Tenggara Timur," tegasnya.

Ajang Puteri Indonesia sendiri dikenal sebagai kompetisi bergengsi yang tidak hanya menilai penampilan, tetapi juga kecerdasan, karakter, kemampuan komunikasi, serta kepedulian sosial para pesertanya. Dalam audisi tahun ini, tiga peserta asal Nusa Tenggara Timur turut ambil bagian, yakni Melisa Foris, Ayu Munandar, dan Cintya Tegok, yang masing-masing membawa semangat untuk mengharumkan nama daerah.

Puteri Indonesia 2026 merupakan edisi ke-29 sejak pertama kali diselenggarakan oleh Yayasan Puteri Indonesia pada tahun 1992. Malam puncak ajang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2026 di Plenary Hall, Jakarta International Convention Center (JICC).

Keberhasilan Cintya Tegok menjadi Finalis Favorite dan lolos ke tahap kedua menjadi momentum penting yang menunjukkan bahwa perempuan muda Nusa Tenggara Timur memiliki potensi besar untuk bersaing di tingkat nasional. Kini, harapan masyarakat NTT tertuju pada dukungan voting publik yang akan menentukan langkah Cintya menuju panggung final, membawa nama daerahnya bersinar, sekaligus memperjuangkan misi besar peningkatan pendidikan dan literasi di NTT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X