Skandal Dugaan Mafia Tanah Labuan Bajo: Bareskrim Bidik Erwin Kadiman dalam Kasus SHM 11 Hektare

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Jumat, 19 Juni 2026 | 20:39 WIB
Bareskrim Bidik Erwin Kadiman dalam Kasus SHM 11 Hektare
Bareskrim Bidik Erwin Kadiman dalam Kasus SHM 11 Hektare

IDENUSANTARA.COM - Skandal dugaan mafia tanah di Labuan Bajo kembali mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai membidik Erwin Santosa Kadiman dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas sekitar 11 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kasus yang menyeret dugaan penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan di kawasan strategis pariwisata nasional itu kini terus bergulir dan memasuki tahap pendalaman lanjutan. Penyidik disebut kembali memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan dua sertifikat yang menjadi objek sengketa untuk dimintai klarifikasi kedua.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Rikardus Persly Resmi Pimpin Golkar Matim: Saatnya Kembalikan Kejayaan Partai

Penasihat hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Jon Kadis, menegaskan bahwa pemanggilan ulang terhadap para pihak menunjukkan penyidik masih serius mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada dugaan pemalsuan surat, tetapi juga potensi keterlibatan pihak lain dalam proses administrasi yang dipersoalkan. 

"Pemanggilan kedua ini menunjukkan bahwa Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek perkara. Fokus penyelidikan tidak hanya pada dugaan pemalsuan surat, tetapi juga dugaan turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat hak milik yang menjadi objek sengketa," ujar Jon Kadis di Labuan Bajo, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masing-masing tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput, yakni SHM Nomor 02545 dan SHM Nomor 02549 yang berada di kawasan Keranga.

Jon juga menyebut bahwa objek tanah tersebut kemudian diduga telah dialihkan melalui transaksi jual beli kepada Erwin Santosa Kadiman, yang kini menjadi salah satu pihak yang kembali dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi.

"Dua sertifikat yang menjadi perhatian penyidik adalah SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput. Kedua sertifikat tersebut diduga diterbitkan di atas objek tanah yang sama, yang kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada Erwin Santosa Kadiman," jelasnya.

Baca Juga: Guncang Bumi Marapu! Yons Ebit Lantik Pengurus TMI Se-Sumba Barat Daya, Petani Siap Jadi Garda Pangan

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri kembali melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada Erwin Santosa Kadiman untuk hadir di Gedung Awaloedin Djamin, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.

Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik, guna memperdalam keterangan terkait proses perolehan tanah, dokumen pendukung transaksi, serta keterkaitannya dengan objek sengketa yang tengah ditelusuri. 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, semua pihak yang dipanggil dapat hadir dan memberikan keterangan secara terbuka agar perkara ini semakin terang dan tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik," kata Jon.

Selain Erwin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua nama lain yang tercatat sebagai pemegang SHM, yakni Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput. Keduanya diminta memberikan klarifikasi pada hari yang sama dengan jadwal berbeda, masing-masing pukul 15.00 WIB dan 13.00 WIB.

Menurut Jon, keterangan dari kedua pihak tersebut sangat penting untuk menelusuri riwayat penguasaan lahan, termasuk proses peralihan hak serta dasar administrasi penerbitan sertifikat.

"Penyidik ingin memastikan bagaimana riwayat tanah itu, siapa yang menguasai sejak awal, serta dokumen apa saja yang menjadi dasar penerbitan SHM tersebut. Itu semua harus diuji secara hukum," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X