• Minggu, 11 Oktober 2026

Ada Apa di Balik Putusan MK soal Gibran? Prof Uceng Ungkap “Stempel” Baru

photo author
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:55 WIB
Ilustrasi: Gibran Rakabuming  Wapres RI
Ilustrasi: Gibran Rakabuming Wapres RI

Putusan MK tidak menyatakan Gibran diberhentikan sebagai Wakil Presiden, sehingga kedua hal tersebut perlu dibedakan secara jelas.

Polemik Belum Berakhir

Putusan MK memang mengakhiri perkara tersebut dalam mekanisme PHPU, tetapi perdebatan politik dan hukum mengenai pertimbangan hakim masih berlanjut.

Baca Juga: MK Tolak Panggil Gibran, Gugatan Syarat Pendidikan Pilpres 2024 Tetap Berlanjut

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana putusan tersebut akan dimaknai oleh berbagai pihak, terutama terkait konsekuensi politiknya bagi Gibran ke depan.

Dengan demikian, putusan MK telah memberikan kepastian atas perkara yang diajukan, tetapi tafsir politik mengenai “stempel” baru terhadap Gibran masih menjadi perdebatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X