Berapa Gaji Rocky Gerung Setelah Dilantik Jadi Wantimpres? Ini Besarannya

photo author
Helena Uwu, Ide Nusantara
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:37 WIB
Rocky Gerung/ Berapa Gaji Rocky Gerung Setelah Dilantik Jadi Wantimpres? Ini Besarannya
Rocky Gerung/ Berapa Gaji Rocky Gerung Setelah Dilantik Jadi Wantimpres? Ini Besarannya

IDE NUSANTARA.COM - Rocky Gerung resmi bergabung dalam jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 2 Oktober 2026. Akademisi tersebut menjadi salah satu dari 26 orang yang dipercaya mengisi posisi tersebut.

Pelantikan Rocky dan anggota Wantimpres lainnya didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Setelah pelantikan, perhatian publik turut tertuju pada hak keuangan yang diterima Rocky selama menjalankan tugas sebagai penasihat Presiden.

Baca Juga: PT Alpen Food Industry: Profil Perusahaan, Gaji, Benefit, dan Tips Melamar Kerja

Lantas, berapa besarannya?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, anggota Wantimpres berhak memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Ketentuan mengenai hak keuangan anggota Wantimpres tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

"Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan," demikian bunyi aturan tersebut.

Pembayaran hak keuangan dimulai sejak ketua dan anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai menjalankan tugas.

Adapun pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, besaran Rp76,5 juta per bulan merupakan nilai hak keuangan yang diatur dalam peraturan tersebut. Pengenaan pajak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain hak keuangan bulanan, ketua dan anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, fasilitas yang diberikan disesuaikan dengan fasilitas bagi menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gaji hingga Rp10 Juta! Lowongan Driver Dump Truck di Barito Timur Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Melamar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X