Namun, hak keuangan dan fasilitas tersebut tidak berlaku selamanya. Keduanya dihentikan apabila ketua atau anggota Wantimpres berhenti maupun diberhentikan dari jabatannya sesuai aturan yang berlaku.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur sumber pembiayaan hak keuangan dan fasilitas bagi ketua serta anggota Wantimpres.
Seluruh anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengalokasiannya dilakukan melalui bagian anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 27 Maret 2026.
Dengan aturan itu, hak keuangan anggota Wantimpres, termasuk Rocky Gerung, memiliki dasar hukum yang mengatur besaran pembayaran, fasilitas, serta ketentuan penghentiannya.***
Artikel Terkait
PT Alpen Food Industry: Profil Perusahaan, Gaji, Benefit, dan Tips Melamar Kerja
Info Lowongan Kerja Admin Head NSC Finance Medan Tembung, Cek Posisi, Gaji dan Kualifikasinya
Punya Skill Sales dan Komunikasi? Ruangguru Buka Lowongan di Ende, Gaji hingga Rp2,4 Juta
Cari Kerja di Bandung? Lowongan Account Executive Ini Terbuka untuk Pemula, Gaji hingga Rp5 Juta
Incar Gaji Rp10 Juta? Simak Syarat Lengkap Lowongan Kepala Produksi PT Bahari Prima Manunggal