nasional

Menolak Lupa, Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Warisan Represi Pers dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

Minggu, 9 November 2025 | 17:01 WIB
Ilustrasi Soeharto (Foto:Ist Net)

-Tan Malaka: Pergulatan Menuju Republik, Vol. I karya Harry A. Poeze
-Di Bawah Lantera Merah karya Soe Hok Gie
-Sang Pemula karya Pramoedya Ananta Toer
Cina, Jawa, Madura dalam Konteks Hari Jadi Kota Surabaya
-Sebuah Mocopat Kebudayaan Indonesia karya Joebaar Ajoeb
-The Devious Dalang: Sukarno and the So-Called Untung Putsch
-Amerika Serikat dan Penggulingan Soekarno karya Peter Dale Scott
-Primadosa: Wimanjaya dan Rakyat Indonesia -Menggugat Imperium Soeharto karya Wimanjaya K. Liotohe
-Kehormatan Bagi Yang Berhak: Bung Karno Tidak Terlibat G30S/PKI karya Manai Sophiaan
-Nyanyi Sunyi Seorang Bisu karya Pramoedya Ananta Toer
-Memoar Oei Tjoe Tat karya Oei Tjoe Tat (ed. Pramoedya Ananta Toer & Adi Prasetjo).

Pelarangan edar buku ini juga merembet pada pelarangan dan pembatasan pementasan seni dan musik. Pemerintahan Soeharto mencekal sejumlah pementasan seni dan teater yang berisi kritik terhadap pemerintah dan membubarkan organisasi seni.

Pada tahun 1960an pemerintah Orde Baru membubarkan Lembaga Kebudayaan Rakyat (LEKRA) yang dianggap berhaluan kiri. Pembungkaman terus terjadi pada tahun-tahun selanjutnya. Misalnya W.S. Rendra dan kelompok Bengkel Teater dilarang pentas karena dianggap menghasut publik dan menyinggung pemerintah. Rendra bahkan dipenjara selama delapan bulan pada 1979.

Baca Juga: Peduli Kasih, Owner IJ Jastip Logistik Surabaya Salurkan Bantuan Untuk Keluarga Tasia di Manggarai Timur

Di dekade 1980-an, sensor merambah dunia teater populer. Teater Koma karya Nano Riantiarno kerap disensor karena pertunjukan seperti Opera Kecoa dan Suksesi dianggap terlalu satir terhadap pejabat dan isu kekuasaan. Sementara itu, pengawasan ketat juga dilakukan terhadap naskah sastra dan teater lainnya.

Tidak hanya pementasan seni, Soeharto juga melarang siaran lagu-lagu yang mengkritik pemerintah di televisi. Lagu-lagu bertema ketimpangan sosial dan korupsi juga diawasi pemerintah. Salah yang musisi yang menjadi korbannya adalah Iwan Fals. Ia pernah ditahan 12 hari dan interogasi TNI karena membawakan lagu Mbak Tini. Selain itu lagu Surat untuk Wakil Rakyat juga dilarang disiarkan di televisi.

Pelanggaran Hukum dan Ketidaklayakan Gelar

Lebih jauh lagi, selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru, Soeharto juga menjadi aktor utama dalam pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia mengabaikan nilai keadilan, menindas oposisi, dan memperkaya kroni-kroninya. Rekam jejak ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang menyebut bahwa penerima gelar Pahlawan Nasional harus memiliki “integritas moral dan keteladanan” serta “setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara”.

Soeharto justru mewariskan sistem kekuasaan yang antitesis terhadap nilai-nilai tersebut. Ia menutup jalan bagi demokrasi dan mengkriminalisasi pikiran-pikiran kritis. Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya tindakan melawan ingatan kolektif bangsa, tetapi juga ancaman bagi masa depan demokrasi Indonesia. Menjadikan Soeharto sebagai pahlawan berarti menghapus sejarah perlawanan itu, melukai para korban, dan mengingkari cita-cita reformasi 1998 yang menuntut keadilan dan kebebasan.

Pemberian gelar Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada rezim Prabowo-Gibran juga semakin menampakkan dengan terang benderang wajah otoritarianisme baru. Model-model pembungkaman yang saat ini bertransformasi wadah berekspresinya ke ruang digital menunjukkan keberulangan pembredelan dan pembungkaman pada masa orde baru. Mulai dari kriminalisasi dengan UU ITE, serangan-serangan digital, hingga pembatasan akses internet. Menjadi sebuah perhatian bagi masyarakat sipil, pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen untuk menjaga demokrasi serta memberikan keadilan bagi korban-korban pelanggaran HAM. Bukan justru melanggengkan dan mengulang kejahatan ini.

Baca Juga: Bela Bupati Ende, Oknum Wartawan di NTT Diduga Gunakan Nama TV One untuk Tekan Pimred Media Lokal

Soeharto memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas berbagai pelanggaran di masa pemerintahannya sebagaimana telah ditegaskan melalui sejumlah instrumen hukum, antara lain TAP MPR XI/MPR/1998 dan TAP MPR IV/MPR/1999 yang menyebut Soeharto sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas praktik KKN, serta putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2015 tertanggal 8 Juli 2015 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, laporan PBB dan Bank Dunia (Stolen Asset Recovery/StAR, 2007) menempatkan Soeharto sebagai pemimpin paling korup di dunia, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai 15–35 miliar dolar AS.

Pada sisi lain, prosedur pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional, tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga obyektifitasnya diragukan. Usulan gelar pahlawan nasional merupakan keputusan politik Presiden yang rentan disalahgunakan. GEMAS menegaskan bahwa Soeharto tidak memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya terkait nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kerakyatan yang menjadi asas pemberian gelar sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU GTK dan Soeharto juga tidak memiliki integritas moral dan keteladanan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 huruf (b) UU GTK. Rekam jejak Soeharto selama 32 tahun, menunjukkan keterlibatan dalam berbagai pelanggaran HAM, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta kebijakan represif.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini