nasional

Pemerintah Resmi Terbitkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025: Ini Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026 | 22:19 WIB
Permendesa dan PDT tentang fokus penggunaan dana desa 2026 (Foto:Kemendesa)



Idenusantara.com-Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi pemerintah desa dalam menyusun RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2026.

Permendesa ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah serta prioritas nasional dalam APBN 2026.

Baca Juga: Habiskan Rp 1,5 Miliar untuk Dapur MBG, Bangunan Sudah Berdiri Tapi Tak Bisa Beroperasi

Dana Desa 2026 Difokuskan untuk 8 Prioritas Utama

Dalam Pasal 2 Permendesa 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan 8 fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yaitu:
-Penanganan kemiskinan ekstrem melalui -Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa);
-Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
-Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk pencegahan stunting;
-Program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa; Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
-Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
-Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa;
-Program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan dan potensi desa.

Fokus penggunaan Dana Desa tersebut harus dilaksanakan sesuai kewenangan desa dan diprioritaskan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa.

Baca Juga: Sang Eksekutor Lintas Rezim: Membedah Posisi Sentral Bahlil Lahadalia di Pusaran Kekuasaan

BLT Desa 2026: Maksimal Rp300 Ribu per Bulan

Permendesa ini menegaskan bahwa BLT Desa tetap menjadi instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem. Besaran BLT Desa ditetapkan maksimal Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan, dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan sekaligus berdasarkan hasil Musyawarah Desa.

Penetapan KPM wajib menggunakan data pemerintah sebagai acuan utama dan harus diputuskan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa.

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Prioritas Nasional

Salah satu penekanan penting dalam Dana Desa 2026 adalah dukungan penuh terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Dana Desa dapat digunakan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui perubahan APB Desa, setelah Dana Desa untuk kebutuhan lain disalurkan.

 

Halaman:

Tags

Terkini