Selain itu, perspektif dari Polwan senior Aipda Maria Theodora Sidora dari Paur Subbag Dalpers Bag SDM Polres Manggarai, dan anggota Polisi laki-laki Aipda Andy Hingmadi, turut memperkaya pandangan tentang peran Polwan dari berbagai sudut pandang.
Wawancara-wawancara ini dirancang untuk menggali tidak hanya data faktual tetapi juga emosi, tantangan, dan motivasi yang melatari pengabdian mereka.
Kedua, Kajian Data Sekunder (Dokumen dan Statistik)
Untuk memberikan konteks statistik yang kuat dan mendukung urgensi permasalahan, data kuantitatif mengenai tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diperoleh melalui kajian dokumen dan laporan dari sumber-sumber resmi dan terpercaya.
Data internal Unit PPA Polres Manggarai memberikan gambaran mikro di tingkat kabupaten, sementara laporan dan statistik dari Dinas Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berwenang dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, melengkapi gambaran makro di tingkat provinsi.
Kombinasi data primer dan sekunder ini memungkinkan analisis yang holistik dan kredibel.
Melalui pendekatan metodologi yang sistematis ini, artikel ini bertujuan untuk menyajikan potret yang akurat dan mendalam mengenai peran Polwan Polres Manggarai dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan bagi perempuan dan anak di NTT.
Dinamika Kasus KTP/A di NTT: Ironi "Darurat" yang Memanggil Peran Polwan
Gambaran situasi KTP/A di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyajikan pola yang memerlukan perhatian serius dan analisis mendalam dari berbagai pihak.
Data internal dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai memperlihatkan adanya akumulasi penurunan kasus secara keseluruhan dari 81 kasus di tahun 2023 menjadi 78 kasus di tahun 2024, dan tercatat 45 kasus hingga Juni 2025.
Angka ini, pada pandangan pertama, mungkin terkesan sebagai sebuah kemajuan. Namun, seperti yang dijelaskan dengan gamblang oleh Kanit PPA Polres Manggarai, Aipda Antonius Habun, ada dinamika yang jauh lebih kompleks dan mengkhawatirkan di balik statistik tersebut.
"Perlu dicermati bahwa tren kasus asusila, yang meliputi persetubuhan, pencabulan, dan pemerkosaan, justru mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2023 hingga 2025," ungkap Aipda Antonius.
Peningkatan ini, tambahnya, terutama terlihat setelah berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang disinyalir telah mendorong lebih banyak korban untuk berani melapor dan mencari keadilan atas kasus yang sebelumnya mungkin tersembunyi dalam ketakutan dan stigma.
Selain kasus asusila yang meresahkan, penganiayaan terhadap perempuan yang belum terikat pernikahan sah juga menjadi fokus perhatian serius.
Kasus-kasus ini ditangani di bawah KUHAP Pasal 351, membedakannya dari kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena ketiadaan ikatan pernikahan, menunjukkan kompleksitas hukum dan sosial yang dihadapi dalam penanganan KTP/A di wilayah kerja Polres Manggarai.