Pluralitas Kebangsaan, Merawat Persaudaraan Sejati dalam Semangat Nostra Aetate

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Jumat, 26 September 2025 | 12:18 WIB
Anastasia Susanti Jafar (Mahasiswa STIPAS St. Sirilus Ruteng)
Anastasia Susanti Jafar (Mahasiswa STIPAS St. Sirilus Ruteng)

Opini Oleh Anastasia Susanti Jafar

Mahasiswa STIPAS St. Sirilus Ruteng

Ruteng, Idenusantara.com - Pluralitas kebangsaan atau perbedaaan keyakinan adalah realitas yang tak bisa dihindari dari kehidupan bermasyarakat, khususnya di Indonesia yang kaya akan keragaman agama dan budaya.

Namun,keragaman ini bukanlah penghalang untuk bersatu, melainkan kekayaan yang perlu dirawat bersama.

Jalan damai di tengah perbedaan keyakinan berarti membangun sikap saling menghargai, mengedepankan dialog dan menolak segala bentuk diskriminasi maupun intoleransi.

Perdamaian tidak lahir dari keseragaman,tetapi dari kesediaan untuk menerima perbedaan dengan hati terbuka.

Dalam konteks ajaran sosial,setiap manusia memiliki martabat yang sama dan berhak diperlakukan dengan adil tanpa memandang keyakinan yang dianutnya.

Dengan menumbuhkan rasa solidaritas, kita dapat menciptakan ruang inklusi dimana semua orang bebas menjalankan imannya tanpa rasa takut atau terpinggirkan.

Inilah yang menjadi fondasi masyarakat damai. Ketika perbedaan tidak lagi dilihat sebagai ancaman,melainkan sebagai kekuatan yang menyatukan bangsa ini.

Namun realitanya saat ini, perbedaan keyakinan sering kali masih menjadi sumber konflik dan perpecahan di tengah masyarakat.

Tidak sedikit kasus intoleransi, ujaran kebencian, dan diskriminasi yang terjadi hanya karena perbedaan cara beribadah atau pandangan iman.

Hal ini menunjukkan bahwa sikap saling menghargai masih perlu terus ditumbuhkan agar keragaman tidak berubah menjadi pemicu pertentangan.

Banyak orang masih memandang keyakinan yang berbeda sebagai ancaman, bukan sebagai kekayaan bersama.

Akibatnya, terjadi pengelompokan sosial yang membuat masyarakat cenderung hidup terpisah antara satu dengan yang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dionisius Upartus Agat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB
X