Jurnalis Juga Buruh, Di Balik Headline Ada Tinta yang Lelah

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Sabtu, 2 Mei 2026 | 18:47 WIB
Jhi Serlenso, Jurnalis Idenusantara.com
Jhi Serlenso, Jurnalis Idenusantara.com

Dianggap "Pilar Demokrasi", Diupah Seperti Relawan

Ironisnya, jurnalis sering disanjung sebagai “pilar keempat demokrasi”. Mereka diminta jadi pengawas kekuasaan, penyambung lidah rakyat, bahkan watchdog anggaran negara.

Tapi saat bicara kesejahteraan, mereka dianggap “pejuang idealisme” yang tidak boleh banyak menuntut. Narasinya: “Kalau mau kaya jangan jadi wartawan.” Seolah idealisme bisa dipakai bayar kontrakan, uang sekolah anak, dan cicilan motor.

Akibatnya, banyak jurnalis muda berkualitas kabur ke profesi lain: jadi humas, content creator, atau ASN. Yang bertahan, sebagian terpaksa kompromi. Di sinilah amplop, advertorial tanpa label, dan berita pesanan lahir.Bukan karena mental mereka bobrok, tapi karena sistem pengupahan yang bobrok.

Baca Juga: Kain Tenun Rembong Manggarai Timur: Warisan Leluhur Sejak 1950 yang Tetap Lestari Lewat Tangan Perempuan Nele

Kekerasan Ganda: Di Lapangan dan di Meja Redaksi

Buruh lain menghadapi satu pemberi kerja. Jurnalis menghadapi dua: pemilik media dan narasumber.

Di lapangan, mereka didorong, diusir, dirampas kameranya, bahkan dikriminalisasi dengan UU ITE. Laporan AJI 2025 mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024, mayoritas dilakukan aparat dan oknum pejabat.

Di meja redaksi, mereka menghadapi kekerasan lain: berita ditolak karena “tidak sejalan dengan iklan”, dipaksa mengejar clickbait demi traffic, atau diminta hapus berita karena telepon dari “orang kuat”. Independensi jadi barang mewah ketika gaji Anda ditahan oleh orang yang sama.

Lalu Apa yang Harus Dilakukan?

Mengakui jurnalis sebagai buruh bukan merendahkan profesi. Justru sebaliknya: itu bentuk penghormatan. Karena hanya dengan status buruh, jurnalis punya alat hukum untuk melawan: berserikat, berunding, dan mogok jika haknya diinjak.

Baca Juga: Gema TIDAK! di Monas: Saat Pidato Presiden Prabowo Terbentur Realita Buruh May Day 2026

Untuk Perusahaan Pers:

1. Bayar upah layak sesuai SE Dewan Pers. Stop rekrut "wartawan mitra" tanpa hak dasar.
2. Buat sistem kerja manusiawi. Lembur harus dibayar. Libur harus dihormati. Sediakan konseling untuk trauma liputan.
3. Lindungi wartawan Anda. Jangan lepas tangan saat mereka dikriminalisasi karena berita.

Untuk Pemerintah:

1. Awasi kepatuhan UU Ketenagakerjaan di industri media. Disnaker jangan tutup mata.
2. Beri insentif pajak bagi media yang patuh menggaji wartawan di atas UMP dan mempekerjakan secara tetap.
3. Hentikan kriminalisasi pers. Revisi pasal-pasal karet di UU ITE yang sering dipakai membungkam jurnalis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB
X