opini

Putri Efhira Farhatunnisa: Bacaleg Mantan Koruptor, Bagaimana Menurut Islam?

ay
Minggu, 17 September 2023 | 20:23 WIB
Bacaleg Mantan Koruptor, Bagaimana Menurut Islam? OPINI: Putri Efhira Farhatunnisa (Pegiat Literasi di Majalengka) (Gambar Ilustrasi)

Bacaleg Mantan Koruptor, Bagaimana Menurut Islam?
OPINI: Putri Efhira Farhatunnisa (Pegiat Literasi di Majalengka)

OPINI - IDENUSANTARA.COM - Korupsi seperti telah menjadi tradisi dalam demokrasi, bahkan pelaku korupsi sendiri masih diperbolehkan menduduki kursi kembali. Dengan dalih telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Padahal siapa yang menjamin mereka tidak melakukan tindakan serupa?

Baca Juga: UNADRI Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru dan Transfer Bebas Biaya Pembangunan

Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan 15 napi korupsi yang mencalonkan diri untuk menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 19 Agustus 2023.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai tidak adanya keseriusan penyelenggara pemilu dalam pemberantasan korupsi. Ia pun mendesak KPU untuk segera mengumumkan status hukum dari bakal calon legislatif (bacaleg) mantan koruptor yang seakan masih ditutupi. (www.voaindonesia.com 26/8/2023)

Hukum Fleksibel Ala Kapitalisme

Kejaksaan Agung mencatat kerugian akibat korupsi ini mencapai 39,207 triliun per 2022. Sungguh angka yang fantastis, namun itulah faktanya. Dengan diizinkannya mantan napi korupsi menduduki kursi jabatan, besar kemungkinan kasusnya akan berulang dan negara pun rugi kembali.

Hal ini juga membuktikan kelalaian pemerintah dalam menjaga komitmen antikorupsi. Seharusnya segala peluang korupsi ditutup dengan sanksi tegas dan penyeleksian ketat calon pejabat. Jika mantan napi korupsi diizinkan mencalonkan, lalu apa gunanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?

Kebolehan ini dimulai sejak keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 2018 dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM). Beginilah kondisi dalam negeri yang menggunakan sistem kapitalisme. Hukum bisa 'fleksibel' sesuai kepentingan individu.

Karena bukan tidak mungkin adanya pengaruh modal besar yang dimiliki bacaleg, mengingat biaya kontestasi politik kapitalisme sangatlah mahal. Maka orang baik yang tak punya dukungan modal tidak akan bisa mencalonkan, inilah realita demokrasi.

Wakil Rakyat Dalam Islam

Dalam Islam, orang yang menjadi wakil rakyat haruslah beriman dan bertakwa agar dapat mengemban amanah dengan baik. Ia harus paham mengenai tugas-tugasnya, dan memahami bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan diakhirat kelak.

Dengan begitu, ia akan memaksimalkan kemampuannya untuk menjalankan tugas yang ada. Sebagai penyambung lidah rakyat, maka haruslah dekat dengan masyarakat dan mengetahui permasalahan yang ada. Agar ia dapat menyampaikan keluh kesah rakyat pada pemimpin di atasnya.

Sebagaimana seorang kepala negara yang bertanggungjawab atas seluruh rakyatnya, wakil rakyat ini pun memiliki tanggung jawab atas masyarakat yang berada di wilayahnya. Maka ia pun harus memenuhi kriteria umum seorang pemimpin dalam Islam.

Halaman:

Tags

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB