opini

TRAGEDI PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN ENDE

FD
Minggu, 5 November 2023 | 21:07 WIB
Penulis ; Hen Ajo Leda (Foto: Dok. Pribadi)

DI TENGAH GEGAP GEMPITA hegemoni elit politik yang kerap memproduksi dan mereproduksi wacana untuk merawat popularitas serta memanipulasi kesadaran massa rakyat, khususnya menjelang perhelatan pemilu (Februari) dan pilkada (November) 2024 mendatang, ada informasi yang memilukan terkait rendahnya kualitas pelayanan publik.

Salah satu wilayah dengan kualitas pelayanan publik yang buruk adalah Kabupaten Ende, yang saat ini menduduki peringkat 7 kabupaten miskin di Provinsi NTT (https://www.victorynews.id/, 2023). Versi BPS, pada tahun 2020 Angka kemiskinan di kabupaten Ende 23,76 persen (65.220, dan naik menjadi 24,13 persen pada tahun 2021, lalu turun 1,13 % (23,00 %) di tahun 2022 (https://endekab.bps.go.id/, 2023).


Pelayanan publik yang baik dapat membantu mengurangi kemiskinan dengan memberikan akses yang lebih baik ke layanan yang diperlukan. Akan tetapi, tingginya angka kemiskinan mengindikasikan bahwa, masyarakat miskin di kabupaten Ende memiliki akses yang terbatas terhadap pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dan lainnya.

Baca Juga: Bangun PLTS Berkapasitas 50 Megawatt di IKN, PLN Berkomitmen Wujudkan 100 Persen Energi Bersih


Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, bahwa Kabupaten Ende mendapat nilai kepatuhan standar pelayanan publik di bawah 50 % (zona merah) tiga tahun berturut-turut sejak 2019 hingga 2021 (https://ombudsman.go.id, 2022). Bidang-bidang yang disinyalir belum memiliki kualitas standar layanan yang baik ialah bidang administrasi kependudukan, perizinan, air bersih dan kesehatan.

Ombudsman mencatat bahwa, problem utama rendahnya tingkat kepatuhan standar pelayanan publik di Ende karena bidang-bidang tersebut belum miliki memiliki informasi pelayanan secara elektronik, belum memiliki standar pelayanan, belum sarana dan pelayanan yang memadai, belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan, dan belum memiliki sarana pengukuran kepuasan masyarakat (https://ombudsman.go.id, 2022).

Hasil survei Ombusman tersebut di atas mengisyaratkan bahwa birokrasi pemerintahan di Kabupaten Ende belum sungguh-sungguh bekerja dan berpikir untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi warga.
Idealnya birokrasi sebagai mesin pemerintahan belum bekerja dan berpikir ala paradigma New Public Service (NPS), oleh Denhardt dan Denhardt bahwa negara (pemerintah) dijalankan tidak seperti sebuah perusahaan, tetapi memberi pelayanan kepada masyarakat secara demokratis, adil, merata, tidak diskriminatif, jujur, dan akuntabel (Taufiqurokhman et al., 2016).

Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara normatif dan yuridis bekerja di bawah naungan paradigma New Public Service (NPS) yang berupaya mengutamakan pelayanan publik yang berbasis pada warga yang secara tekstual tersurat dalam asas-asas pelayanan publik prima.

Baca Juga: Pasca Penetapan DCT; Bawaslu Ende Ingatkan Parpol Tertibkan Alat Peraga dan Tidak Kampanye Sebelum Tahapannya
Data persentase kemiskinan di atas cukup sebagai alasan yang kuat bahwa kualitas pelayanan publik di kabupaten Ende dalam kondisi darurat karena birokrasi pemerintahan di Kabupaten Ende belum sungguh-sungguh bekerja dan berpikir di bawah naungan paradigma New Public Service (NPS) untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi warga.

Tragedi Pelayanan Publik Di Ende

Salah satu visi dan misi pembangunan Kabupaten Ende yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024 yakni “menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan berkualitas”.


Mendiang Bupati Ende Alm Marsel Petu, pada kesempatan apel perdana bersama ASN setelah terpilih menjadi Bupati 2019-2024, pernah berujar, “peran pemerintah saat ini tidak lagi sebagai pemberi perintah tetapi terfokus pada aspek pelayanan publik. Institusi pemerintah tidak lagi sebagai suatu istana yang enggan disentuh rakyat, tetapi menjadi institusi publik yang aktivitasnya wajib diketahui dan dipertanggung jawabkan kepada publik” (http://portal.endekab.go.id/, 2018).


Pasca dilantik menjadi Bupati Ende menggantikan Alm Marsel Petu, Bupati Ahmad Djafar juga pernah menegaskan bahwa “jika Ende mau lebih baik, maka butuh semangat pelayanan dan pengabdian yang tinggi dari semua aparat” (https://kupang.tribunnews.com, 2022).

Pandangan kedua Bupati Ende atas penjabaran salah satu visi-misi pembangunan Kabupaten Ende agar menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan berkualitas, secara tersirat merupakan serpihan dari paradigma New Public Service (NPS) yang ditandai adanya tata pemerintahan dan kebijakan layanan publik yang berpihak kepada publik, akuntabilitas, loyalitas aparatur dan pelayanan yang fokus pada warga. Namun, visi-misi dan imajinasi kedua Bupati tersebut tentang tipe ideal sistem birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak terjadi secara empirik.

Halaman:

Tags

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB