Pasca Penetapan DCT; Bawaslu Ende Ingatkan Parpol Tertibkan Alat Peraga dan Tidak Kampanye Sebelum Tahapannya

photo author
FD, Ide Nusantara
- Sabtu, 4 November 2023 | 16:13 WIB
Komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ende (Foto: FD)
Komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ende (Foto: FD)

 

ENDE--Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ende NTT, mengingatkan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tingkat kabupaten Ende, untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai

Hal tersebut menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI nomor 774/PM/K1/10/2023 yang ditujukan kepada pimpinan parpol peserta pemilu 2024

Imbauan Bawaslu Kabupaten Ende dimaksud disampaikan melalui surat imbauan dengan nomor 57/PM.00.02/K.NT.03/11/2003 sebagaimana dihimpun ide nusantara. com (Kamis, 03/11/2023) dan turut ditindaklanjuti panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sekabupaten ende

Baca Juga: ELIAS CIMA Si Anak Petani; Biografi, Karya dan Pengabdian

Dalam imbauan itu, Bawaslu Ende mengingatkan parpol sehubungan dengan pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang dijadwalkan pada tanggal 4 November 2023 sesuai PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,

Untuk itu, melaluinya Bawaslu Ende menegaskan parpol dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana peraturan yang berlaku kampanye hanya dapat dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT yakni pada tanggal 28 November 2023 mendatang

Selanjutnya, sehubungan dengan tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan Bawaslu Ende juga mengingatkan parpol yang telah memasang alat peraga sosialisasi (APS) dalam bentuk baliho ataupun bentuk lainnya, untuk memperhatikan materi muatan dan atau/tanda gambar dengan tidak memuat unsur ajakan seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan atau / materi lainnya yang memuat unsur ajakan untuk memilih

Baca Juga: Kolaborasi STPM St. Ursula dan PLN UPK Flores Selamatkan Pantai Nabe Dari Ancaman Abrasi

Karenanya terhitung sejak tanggal 4 hingga 27 November 2023 Bawaslu Ende mengingatkan untuk tidak melakukan kampanye dan menertibkan semua alat peraga yang merujuk pada kampanye

Kendati demikian, pada tenggang waktu (4-27/11/2023) parpol atau peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan melibatkan struktur, caleg dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan minimal 1 hari sebelum melakukan kegiatan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatan

Sementara jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap imbauan tersebut Bawaslu Ende akan mengambil tindakan sesuai kewenangan****

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

X