opini

PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI ENDE MERUPAKAN TERBURUK DI NTT.  

FD
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:37 WIB
Penulis; Petrus Salestinus (Sumber Foto: Dok. Pribadi/Istimewa)


Apakah para oknum Kapolres dan/atau Kajari yang doyan main kasus korupsi dan hobi menerima setoran dari anak buah yang juga hobi memeras pencari keadilan, mereka terus mendapatkan promosi jabatan secara periodik, sehingga timbul pertanyaan apa parameter mengukur prestasi sorang Kapolres atau Kajari di NTT, apakah budaya setor menjadi salah satu parameter

Padahal banyak kasus korupsi mengendap seperti kasus PDAM Ende dari tahun 2008 sampai sekarang (15 tahun) yang melibatkan separuh anggota DPRD Ende, tetap mangkrak meskipun ada Putusan Praperadilan yang memerintahkan untuk dibuka kembali. 


Juga kasus korupsi pananganan Proyek Bencana Banjir dan Tanah Longsor TA. 2016 yang diduga dilakukan oleh Direktud CV. Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama, hingga kini tidak ada pengembangan yang berarti, malahan terjadi tebang pilih dan diskriminasi yang terstruktur karena faktor intervensi politik dan mungkin uang dari pelaku dan pengaruh Partai Politiknya dll. sehingga kasus korupsi mangkrak tanpa ada pertanggungjawaban.


DPRD JANGAN JADI BUNKER.


CV. Bintang Pratama dan Sdr. Yohanes Kaki, Direkturnya, sangat layak dan beralasan hukum untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana dalam dugaan terjadi tindak pidana korupsi, karena rekannya Direktur CV. Maju Bersama saat ini sedang dihadapkan pada proses hukum dalam dugaan korupsi untuk dimintai pertangggungjawaban pidana korupsi, meski jalannya tersendat-sendat.


Mengapa CV. Bintang Pratama dan Yohanes Kaki, selaku Direkturnya belum diseret dalam.prosea hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, padahal dugaan korupsi dalam penanggulangan Banjir dan Tanah Longsor pada Dana TA 2016, telah didukung dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Utama BNPB yang membuktikan adanya pelanggaran hukum dan adanya kerugian negara.


Timbul tanda tanya besar di kalangan masyarakat NTT, mengapa Polres Ende bergeming, tidak pernah membuka sebuah penyidikan terhadap Sdr. Yohanes Kaki, Direktur CV. Bintang Pratama sebagai penanggung jawab dan CV. Bintang Pratama sebagai korporasi yang secara hukum juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.  Ini ada apa dan siapa di belakangnya?


Terbetik khabar bahwa Sdr. Yohanes Kaki, Dir. CV. Bintang Pratama, adalah Caleg DPRD Kabupaten Ende dan konon terpilih. Nah yang perlu dikhawatirkan itu, jangan sampai lembaga DPRD Ende telah disiapkan menjadi bunker bagi Anggota DPRD Ende yang bermasalah dengan hukum untuk berlindung. Inilah yang harus dicegah oleh Polres dan Kejaksaan setempat.


Padahal terdapat fakta yang tak terbantahkan, yaitu pada Tahun 2016 terjadi bencana Banjir dan Tanah Longsor di Lowolande dan di Lowolulu Lokalande, dan atas peristiwa tersebut  Pemerintah Kab Ende menyalurkan dana  siap pakai TA. 2016 sebesar Rp.1.975. 000.000, dan menunjuk CV Maju Bersama dengan anggaran Rp.1.324.450 dan CV Bintang Pratama sebesar Rp. 649.455. 000,- untuk melakukan pemulihan lokasi akibat bencana Banjir dan Tanah Longsor.
 
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Keuangan Atas Pengelolan Dana Siap Pakai TA. 2016 untuk Penanganan Tanggap Darurat dan Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende, oleh Inspektorat Utama BNPB bahwa ada temuan permasalahan antara lain ;

1. Efektifitas Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande Untuk Mengatasi Banjir Belum Maksimal dan Pembayaran Kontraknya kepada CV. Maju Bersama senilai Rp.1.324.450.000 tidak sesuai ketentuan, karena ditemukan Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali tersebut kurang maksimal, karena diketahui pekerjaan nya tidak diselesaikan 100 % ,Banjir masih melanda Kali Lowolande dan merusak pasangan bronjong sehingga terjadi amblas,serta terdapat penumpukan sedimen di Kali Lowolande yang semakin tinggi dan dasar sungai menjadi dangkal di sekitar alur sungai yang di keruk. 

2. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Utama BNPB, Pembayaran kepada CV. Bintang Pratama sebesar 100% atau sebesar Rp.649.455.000, atas Normalisasi Kali Lowolulu Lokalande, tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan sanksi denda sebesar Rp.330 994.-


Dari permasalahan ini akhirnya menyeret beberapa nama yang terlibat antara lain ;
1. Sdr. Albertus M Yani  selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang melakukan kelalaian dalam tugas dan tanggung jawab akhirnya di proses hukum dan di tahan sejak tahun 2022 dan di vonis   bersalah di pengadilan Tipikor  Kupang. 

2. Sdr. Ari Temu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ,di vonis bersalah di pengadilan TIPIKOR  Kupang dan sedang menjalani hukuman. 
3. Sdr. Jessi Kornelius sebagai Pelaksana  proyek sudah di tetapkan sebagai tersangka dan akan di tahan (Vidio hasil wawancara wartawan dengan Jaksa Ende), sementara pihak lain CV. Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama masih terus dilindungi

Baca Juga: Cream Fair & Lovely: Rahasia Kulit Putih dan Cerah yang Tahan Lama untuk Tampil Glowing Sepanjang Hari


DISKRIMINASI-TEBANG PILIH.

Halaman:

Tags

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB