Saat ini, Publik mempertanyakan kepada pihak Polres Ende, Kapolda NTT dan juga Kapolri, mengapa hingga saat ini belum memproses hukum guna meminta pertanggungjawaban pidana korupsi terhadap Sdr. Yohanes Kaki Direktur CV Bintang Pratama dan Sdr. Direktur CV Maju Bersama, terlebih-lebih ada keterlibatan korporasi di sini tetapi diabaikan, ini ada apa.
Apakah penindakan terhadap Sdr. Albertus M. Yani dkk. hanya sekedar tumbal dengan pola penyidikan yang bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang susungguhnya atau karena ada intervensi dari kekuasaan eksekutif dan legislatif, mengingat Sdr. Yohanes Kaki, Direktur CV. Bintang Pratama disebut-sebut Caleg terpilih 2024, sehingga daya juang untuk menyelamatkan posisinya dipastikan dilipatgandakan demi sukses dilantik jadi anggota DPRD dan kasus dugaan korupsi dikubur namun argo ATMnya jalan terus.
Terhadap Sdr. Yohanes Kaki, Direktur CV. Bintang Pratama, karena menyangkut seorang kader Partai dan konon Caleg DPRD Ende terpilih, maka masyarakat sebaiknya laporkan ybs. ke Mahkamah Partai Politik karena menyangkut masalah Etik, Moral dan dugaan pelanggaran Hukum, sementara terkait perilaku Penyidik dan Pimpinan Polres Ende akan diadukan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas agar segera ditindak sesuai hukum/***.
***Penulis: PETRUS SELESTINUS, (Koordinator TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara).