PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI ENDE MERUPAKAN TERBURUK DI NTT.  

photo author
FD, Ide Nusantara
- Minggu, 19 Mei 2024 | 20:37 WIB
Penulis; Petrus Salestinus (Sumber Foto: Dok. Pribadi/Istimewa)
Penulis; Petrus Salestinus (Sumber Foto: Dok. Pribadi/Istimewa)

ENDE--Model tebang pilih dalam penyidikan Tipikor dengan tujuan meloloskan pelaku korupsi yang sesugguhnya atau penanganan korupsi mengandung unsur korupsi atau karena intervensi kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislatif, sering terjadi dan dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian dan/atau Kejaksaan, menjadi tren dan sangat populer di Ende, Flores, NTT.


Beberapa kasus korupsi di Ende bisa berulangtahun dan bahkan diwariskan oleh seorang Kapolres atau Kajari ke Kapolres dan/atau Kajari berikutnya dstnya. tanpa akhir, hingga tersangka atau calon tersangkanya meninggal duniapun kasusnya jalan di tempat tanpa ada penetapan apakah dihentikan penyidikannya atau dilanjutkan sebagai suatu pertanggungjawaban terhadap publik sesuai KUHAP.


Perilaku tidak terpuji dari oknum penyidik semacam ini, sudah menjadi budaya hukum di kalangan aparatur penegak hukum, baik Polisi maupun Jaksa di Ende selama 15 (lima belas) tahun belakangan ini. Tanpa mereka sadari hal itu merusak tatanan hidup bernegara yang menuntut perilaku taat pada hukum sesuai prinsip negara hukum. 


Ini memang ironis karena terjadi kolabirasi antara penjahat dan penguasa dari atas sampai ke bawah.


Namun anehnya meskipun oknum Pimpinan Polres atau Kejari minim prestasi, akan tetapi rotasi dan promosi jabatan untuk mereka silih berganti setiap 2 (dua) tahun dipromosikan pada jabatan tinggi atau memimpin di daerah hukum lain dengan kualifikasi tipe A, sebagai tanda ybs. berprestasi baik di tempat sebelumnya

Baca Juga: Terima Santunan Dari Bawaslu Ende, Istri Almarhum PKD Kota Baru Menangis; Terimakasih Bawaslu


Sementara itu, kasus-kasus korupsi tertentu yang selama ini jadi ATM oknum-oknum penegak hukum, tetap mangkrak dan bisa berulang tahun di tangan oknum penyidik, bahkan dipestakan bersama ulangtahunnya karena di antara mereka sudah terjadi kolaborasi saling menyandera untuk saling melindungi.


Budaya di mana si Terlapor dijadikan ATM dalam kolaborasi antara pelaku korupsi dengan oknum penyidik, sudah menjadi sistem secara diam-diam diterapkan bahkan merupakan salah satu sumber penghasilan sampingan dengan angka menggiurkan bagi seorang oknum penyidik.  Pola ini masih laris manis karena budaya setor dari anak buah ke atasan secara berantaipun masih terus terjadi.


NOL PRESTASI DAPAT PROMOSI


Anehnya, meski Kapolres atau Kajari nol prestasi dalam penegakan hukum terutama dalam penindakan Tindak Pidana Korupsi, namun mereka selalu dipromosikan pada jabatan lain yang lebih tinggi. Padahal sebagaimana fakta yang ada, beberapa kasus korupsi yang alat buktinya terang benderangpun, atas alasan yang dicari-cari seperti menunggu hasil audit atau atas kasusnya masih memerlukan pendalaman, maka penanganan kasus korupsi itu bisa berlarut-larut diwariskan beberapa kali kepada pimpinan Polres atau Kajari berikutnya tanpa alasan jelas.


Apa yang dikonstatir mengenai model tebang pilih penanganan korupsi di atas, kemudian secara eksplisit diatur dalam UU KPK yang memberi wewenang kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, manakala : 

a. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesunghuhnya;

b. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi; dan 

c. Ada intervensi kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislatif dstnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB
X