opini

Marianus Gaharpung Gagal Paham Soal Eksekusi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:49 WIB

Oleh: Maximilianus Herson Loi (Ketua AMAN Nusa Bunga)

 

Opini-IdeNusantara.com||Membaca Opini dari saudara Marianus Gaharpung di media online Flores Update tanggal 23/01/2025 dengan judul : Ketua AMAN Nusa Bunga Minta Kapolri Copot Kapolres Sikka, “Seenake Dewe” terhadap opini ini akan saya tanggapi sebagi berikut:

Sesungguhnya yang tidak memahami hukum formil adalah saudara Marianus Gaharpung sendiri. Polisi melakukan pembiaran/ by ommision itu fakta bukan asumsi.

Buktinya telah terjadi penggusuran yang dilakukan oleh PT. Krisrama terhadap 120 unit rumah dan ratusan tanaman milik masyarakat adat suku Soge dan Goban Runut di Desa Nangahale dan Likong Gete Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 yang menimbulkan kerugian materil dan kerugian psikis bagi masyarakat adat.

Apakah penggusuran yang terjadi pada tanggal 22/01/2025, bukankah itu bukti dari adanya pembiaran? Apakah saudara mau menyangkal dari peristiwa penggusuran ini, sehingga beranggapan penggusuran yang sadis dan keji ini dianggap normal?

Saudara Marianus Gaharpung yang terhormat, jika saja Polisi tidak melakukan pembiaran. Jika saja Polisi tampil profesional sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, maka mestinya Polisi bersikap tegas untuk menghentikan aksi penggusuran tersebut.

Namun, sayapun tidak tahu apa yang melatari Polisi hingga melakukan pembiaran.

Saudara Marianus menjelaskan bahwa setiap eksekusi (Hukum) Polisi harus netral artinya tugasnya memantau saja agar dalam eksekusi tidak terjadi tindakan kriminal.

Baik, terhadap pernyatan ini saya patut menilai saudara Marianus gagal paham. Dimana letak gagal pahamnya? Simak penjelsan berikut: Pertama, soal sikap netral Polisi.

Netral itu bukan berarti Polisi tidak bersikap atau membiarkan suatu perbuatan keji terjadi yang nampak di depan matanya.

Polisi harus bersikap tegas dan profesional, tampil sebagai pengayom dan pelindung untuk menghentikan terjadinya tindakan penggusuran, pengrusakan dan tindakan kriminal lainnya.

Sikap Polisi yang membiarkan terjadinya tindakan penggusuran itu merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Sangat disayangkan sikap Polisi yang seperti itu.

Halaman:

Tags

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB