Lalu dibilang kalau masyarakat adat punya bukti dan PT.Krisrama punya kesalahan tunjukan dengan menggugat PT. Krisrama ke Pengadilan. Apakah Saudara tidak tahu kalau dalam teori hukum formil pihak yang menguasai lahan tidak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan karena sama halnya dengan menggugat diri sendiri karena objek sengketa masih dalam penguasaan masyarakat adat.
Mestinya yang mengajukan gugatan adalah pihak yang merasa dirugikan dari penguasaan itu. Jika PT. Krisrama merasa punya bukti HGU dan merasa dirugikan dari penguasaan itu silahkan mengajukan gugatan.
Nanti, kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baru dilakukan eksekusi. Begitu alurnya kalau kita bicara hukum formil ya.
Berikut sebelum opini saya berakhir, saya ingin menjawab satu pertanyaan dari saudara Marianus Gaharpung yang menurut saya agak lucu. Jujur saya senyum-senyum sendiri membacanya.
Pertanyaan dari saudara Marianus begini,
“apakah tindakan oknum warga yang masuk lahan HGU bangun rumah bercocok tanam adalah suatu perbuatan yang tidak melanggar hukum dan HAM PT Krisrama?”
Jawabanya tentu tidak melanggar hukum karena mereka membangun rumah dan bercocok tanam diatas wilayah adat mereka sendiri. Tidak juga melanggar HAM.
HAM nya siapa? HAM nya PT. Krisrama? Ha, saya baru dengar badan hukum sebagai subjek HAM. Bapak dapat pengetahuan HAM dari mana? Supaya saudara tahu subjek HAM itu adalah manusia baik pribadi maupun kelompok seperti masyarakat adat.
Badan Hukum seperti PT. Krisrama bukan subjek HAM. Subjek hukum ya. Subjek hukum dan subjek HAM itu berbeda. Mau tahu dengan jelas silahkan baca undang-undang HAM dan instrumen hukum internasional tentang HAM yang telah diratifikasi.
Sekelas Dosen ko pengetahuan HAM nya begini ya. Jujur saya meragukan pengetahuan HAM nya saudara.
Opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan bukan tanggung jawab redaksi IdeNusantara.com.