Kedua, soal tugas Polisi memantau agar tidak terjadi tindakan kriminal. Lah, penggusuran 120 unit rumah dan ratusan tanaman milik masyarakat adat Soge dan Goban Runut pada tanggal 22/01/2025 itu adalah tindakan kriminal serta merupakan tindakan yang melanggar HAM.
Atau saudara menganggap penggusuran itu normal? Dimana nurani saudara ? Sebagai sesama manusia apalagi yang asalnya dari kampung mestinya saudara prihatin dengan peristiwa penggusuran ini.
Saya boleh menilai bahwa kehadiran Polisi dalam peristiwa penggusuran tanggal 22/01/2025 itu adalah untuk mengamankan tindakan kriminal berupa penggusuran paksa 120 unit rumah dan ratusan tanaman milik masyarakat adat Soge dan Goban Runut.
Ini sungguh keterlaluan, makanya desakan AMAN Nusa Bunga meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Sikka itu sangat beralasan.
Ketiga soal eksekusi, bila merujuk pada hukum formil seperti yang saudara Marianus sebutkan itu, eksekusi dalam hukum formil adalah tindakan paksa untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan jika pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Jadi sangat jelas bahwa eksekusi itu hanya berhubungan dengan putusan pengadilan. Diluar itu tidak.
Nah, Pertanyaannya apakah pihak PT. Krisrama telah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah miliknya? Saya rasa tidak ada.
PT. Krisrama hanya mengantongi Sertifikat HGU pembaruan yang mana diduga proses penerbitan sertifikat HGU itu juga cacat adminsitrasi karena status lahanya tidak clear and clean serta yang menguasai lahan adalah masyarakat adat Soge dan Goban Runut.
Sertifikat HGU itu merupakan keputusan administratif atau Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh BPN/ATR kepada PT. Krisrama sebagai bukti bahwa PT. Krisrama mempunyai hak atas lahan di Nangahale dan Likong Gete itu.
Jadi, sekali lagi sertifikat HGU itu hanya sebagai bukti hak bagi PT.Krisrama. Dan tidak bisa dengan bukti sertifikat HGU itu PT. Krisrama melakukan eksekusi.
Tidak bisa karena sertifikat HGU bukan putusan pengadilan. Eksekusi hanya berhubungan dengan putusan pengadilan saja. Eksekusi yang tidak berdasarkan putusan pengadilan itu merupakan tindakan kriminal dan melanggar HAM.
Sedikit kembali ke soal bukti tadi, PT. Krisrama katanya punya bukti SHGU. Ya , Masyarakat adat Soge dan Goban Runut juga punya bukti yang menunjukan bahwa lahan tersebut adalah wilayah adat mereka.
Bukti bukti baik itu yang dimiliki oleh masyarakat adat maupun yang dimiliki PT. Krisrama perlu di uji di pengadilan.
Nah, pertanyaannya sudahkah bukti bukti ini diuji di pengadilan? Tentu belum.