Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.” Lalu, dalam Pasal 60 ditegaskan: “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya.”
UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan dari UU No. 23/2002) memperkuat mandat ini dengan mewajibkan negara untuk menjamin hak pendidikan setiap anak tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, menolak anak untuk mengakses pendidikan hanya karena orang tuanya belum membayar pajak merupakan bentuk pelanggaran HAM, serta pengabaian terhadap prinsip perlindungan anak.
Baca Juga: PBSI-FKIP Uniflor Gelar Kegiatan Literasi “Menyapa Anak Desa” di Sipi Jena
Kekeliruan Logika dan Konsep Collective Punishment
Kebijakan Pemda Manggarai menunjukkan kekeliruan nalar dalam merumuskan hubungan antara kewajiban pajak dan hak atas pendidikan.
Secara logika administratif dan etika pemerintahan, tidak dapat dibenarkan bahwa anak-anak yang tidak memiliki kendali atas kondisi ekonomi keluarga dijadikan objek sanksi atas ketidakpatuhan fiskal orang tuanya.
Ini adalah bentuk collective punishment, yang secara normatif bertentangan dengan prinsip hukum pidana dan hukum tata pemerintahan.
Dalam teori etika publik, ini disebut sebagai bentuk maladministrasi bernuansa represif, yang berpotensi memperkuat eksklusi sosial dan pemiskinan struktural.
Baca Juga: Harmoni Iman dan Budaya, Misa Syukur Diamond Jubilee Paroki Ekukardo Dihadiri Ribuan Umat
Implikasi Sosial dan Ekonomi
Kebijakan ini memiliki potensi menghasilkan ketimpangan sosial yang lebih luas. Anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah akan terhambat mengakses pendidikan, sementara keluarga mampu dapat dengan mudah memenuhi persyaratan PBB.
Dalam jangka panjang, kebijakan semacam ini menciptakan generasi yang tidak mendapatkan pendidikan layak hanya karena kondisi ekonomi orang tuanya. Ini merupakan bentuk reproduksi ketidakadilan, yang justru bertentangan dengan tujuan pembangunan nasional: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketentuan diktum keempat Instruksi Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2025 beserta Surat Edaran Dinas PPO harus dinyatakan cacat secara yuridis, etik, dan administratif. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi hak dasar atas pendidikan dengan syarat-syarat yang tidak diatur dalam regulasi pendidikan nasional.
Baca Juga: TBM Rumah Kreatif Sahabat Nusantara Rayakan 14 Tahun Perjalanan Literasi