Oleh: Nikolaus Darmin Nonggo
Idenusantara.com - Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Konstitusi dan sejumlah regulasi nasional. Namun, implementasi kebijakan pendidikan di tingkat daerah kerap menghadirkan berbagai persoalan ketika substansi dan prosedurnya menyimpang dari prinsip-prinsip dasar tersebut.
Polemik terbaru yang mencuat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, adalah penerbitan Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Nomor B/1488/400.3.6.5/VI/2025, berdasarkan ketentuan diktum keempat Instruksi Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2025.
Surat tersebut mewajibkan orang tua atau wali calon peserta didik baru untuk melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai salah satu syarat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Baca Juga: PMKRI Ruteng Ultimatum Kadis PPO Manggarai: Cabut Surat Edaran atau Hadapi Gelombang Demonstrasi!
Kebijakan ini tentu menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang hukum tata negara, perlindungan hak asasi manusia, hingga keadilan sosial. Tulisan ini akan mengulas kebijakan tersebut secara kritis dengan pendekatan normatif, etik, dan kebijakan publik.
Dalam pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Lalu, dalam ayat (2) menegaskan, bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Konstitusi ini dengan tegas mengamanatkan bahwa pendidikan dasar bersifat wajib, gratis, dan dijamin oleh negara.
Dalam konteks inilah, pendidikan menjadi hak yang tidak dapat dikurangi, apalagi dipersyaratkan dengan dokumen non-pendidikan seperti bukti pelunasan pajak. Mengaitkan hak atas pendidikan dengan kewajiban fiskal adalah bentuk pembatasan administratif yang bertentangan dengan esensi konstitusi.
Baca Juga: Perkuat Keamanan Lapas, Kanwil Ditjenpas NTT Jalin Sinergi dengan Polda NTT
Kemudian dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memuat satu pun pasal yang mewajibkan pemenuhan kewajiban pajak sebagai prasyarat untuk memperoleh pendidikan. Justru, dalam Pasal 5 Ayat (1) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
Lebih lanjut, diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB menekankan prinsip non-diskriminatif, transparan, dan akuntabel. Tidak ada klausul yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menambahkan syarat administratif di luar ketentuan pusat, terutama yang mengarah pada penghambatan akses pendidikan.
Kebijakan Pemkab Manggarai dengan demikian bertentangan dengan hukum nasional, melanggar prinsip lex superior derogat legi inferiori, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Baca Juga: 75 Tahun Paroki Ekukardo: Mengenang Sejarah, Menatap Masa Depan Penuh Harapan
Perspektif Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Anak
Artikel Terkait
Wisatawan Asal Tiongkok Tewas Tenggelam di Kawasan Taman Nasional Komodo
Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, PLN Bersama Jurnalis Manggarai Site Visit ke PLTP Ulumbu
Tuntutan Hak Normatif Dipenuhi, Konflik YPTTK dan Lucius Proja Moa Berakhir Damai
Siap Bertarung dalam Pemilihan Ketua BEM UNIKA, Paket KITA Usung Visi Membumi, Berdaya, dan Berdampak Nyata
Hangat di Praha: Presiden Prabowo dan PM Ceko Bahas Penguatan Hubungan Bilateral di Tengah Transit Diplomatik
Prabowo Disambut Hangat di Rusia, Siap Bahas Kemitraan Strategis dengan Presiden Putin
Hangatnya Prabowo di Negeri Beruang Merah: Presiden Indonesia Disambut Diaspora dengan Cinta dan Harapan