opini

KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA & STATUS ANAK PASCA TERBITNYA SEMA NO. 2 TAHUN 2023 DARI SUDUT PANDANG GEREJA

FD
Jumat, 25 Agustus 2023 | 11:33 WIB
Penulis : Emanuel Natalis (Foto: dok.pribadi penulis/ide nusantara)

Baca Juga: Gubernur VBL Sebut Orang yang Makan Nasi Porsi Banyak Tandanya Orang Miskin

Ketentuan mengenai keabsahan perkawinan di atas sudah tentu memberikan tempat yang penting sekaligus krusial bagi agama-agama yang diakui di Indonesia. 

Mengingat negara hanya mengakui keabsahan perkawinan, apabila perkawinan tersebut sudah dinyatakan sah menurut agama. Itu berarti, tata cara perkawinan ataupun ritus keagamaan yang mengatur keabsahan perkawinan seseorang, akan mempengaruhi keabsahan perkawinan yang telah berlangsung, sekaligus mempengaruhi pencatatan perkawinan yang sudah diakui oleh agama dan kepercayaan. 

Dengan demikian, apa yang diputuskan sebagai perkawinan yang sah oleh agama akan menjadi rujukan bagi negara untuk mengakui keabsahan perkawinan dan kemudian dicatatkan pada instansi/lembaga pencatatan sipil setempat.

Dalam alur pemikiran ini, patut dibicarakan tentang bagaimana Gereja katolik di Indonesia memandang perkawinan beda agama, dan keabsahannya, berhadapan dengan 2keabsahan perkawinan menurut undang-undang perkawinan (baca: hukum positif).

Dalam Gereja Katolik, diterima bahwa perkawinan orang-orang Katolik diatur secara serentak oleh 3 (tiga) hukum: 1]. hukum ilahi, 2] hukum kanonik, dan 3] hukum sipil negara sejauh menyangkut akibat-akibat sipil perkawinan. 

Baca Juga: Dermaga Kayu Bita Beach OMPONG; Warga Selatan Desak Pemda Ende Segera Menyikapi

Di satu sisi, Gereja Katolik melarang perkawinan beda agama, dan menyatakan bahwa perkawinan beda agama merupakan halangan nikah yang menggagalkan perkawinan (impedimentum impedien). Namun, meskipun merupakan halangan bukan berarti perkawinan beda agama tersebut tidak dapat dilangsungkan. 

Disini, untuk sahnya (ad validitatem) perkawinan beda agama, dibutuhkan dispensasi dari ordinaris wilayah. Dispensasi ini dikenal dengan istilah dispensasi dari halangan nikah beda agama (dispensatio impediment disparitas cultus).

Adanya dispensasi tersebut membuat perkawinan beda agama di Indonesia, dalam pandangan Gereja Katolik, merupakan perkawinan yang sah. Mengingat perkawinan tersebut sudah dijalankan sesuai tata cara dan ritus perkawinan Katolik

Karena merupakan perkawinan yang sah, maka dengan sendirinya perkawinan beda agama yang dijalankan sesuai hukum agama Katolik, sudah seharusnya diakui sebagai perkawinan yang sah menurut agama, dan sepantasnya dapat dicatatkan pada instansi/lembaga pencatatan sipil setempat. 

Baca Juga: PLH Sekda Sidak di Sekretariat Daera, Pantau Kedisplinan Pegawai

Pencatatan ini merupakan bentuk pengakuan negara akan validitas dan indepedensi Gereja Katolik sebagai suatu institusi religius yang berhak menyatakan sah tidaknya suatu perkawinan, termasuk perkawinan beda agama yang dijalankan sesuai hukum Gereja Katolik. 

Negara tidak berhak untuk mempertanyakan atau bahkan mempermasalahkan apa yang sudah dinyatakan sebagai sah, oleh Gereja Katolik, terkait perkawinan beda agama yang sudah berlangsung. 

Dengan kata lain, negara tidak dapat menyatakan perkawinan beda agama sebagai perkawinan yang tidak sah, apabila perkawinan beda agama tersebut sudah dinyatakan sebagai perkawinan yang sah menurut Gereja Katolik. 

Halaman:

Tags

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB