Hal mana justru tidak memberikan perlindungan hukum, yang oleh Satijipto Raharjo, disebut “perlindungan 4hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
*Penulis; Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H**
(Penulis adalah seorang rohaniawan katolik dan Dosen di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula Ende)