PNS Wajib Tahu Aturan Terbaru dari Pemerintah Terkait Hari Kerja dan Jam Kerja

photo author
Juang Sinyo, Ide Nusantara
- Sabtu, 22 April 2023 | 14:49 WIB
Sumber Foto : idenusantara.com
Sumber Foto : idenusantara.com

Idenusantara.com- PNS wajib tahu aturan terbaru dari Pemerintah terkait hari kerja dan jam kerja.

Kini pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru prihal hari kerja dan jam kerja bagi PNS. Aturan tersebut telah di tanda tangani oleh Presiden Jokowi

Aturan ini pun telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan diberlakukan mulai tanggal 26 April 2023.

Dalam Peraturan ini PNS di buat makin santai berkerja dan PNS tidak boleh bekerja pada hari Sabtu.

Baca Juga: Wartawan Di Polisikan Dewan Pers Akan Menyurat Polres Kabupaten Nagekeo

Adapun 5 hari kerja PNS yang dimaksud adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumaat.

Khusus hari Jumaat PNS diberikan waktu istirahat 90 menit. Sedangkan, hari Senin sampai hari Kamis waktu istirahatnya hanya 60 menit.

Pasal 3 mengatakan bahwa kini PNS hanya bekerja 5 hari dalam seminggu. 

Hari Sabtu dan Minggu Pemerintah meliburkan seluruh PNS kecuali yang bertugas di instansi tertentu seperti Pelayanan Kesehatan dan sebagainya.

Baca Juga: Gubernur NTT Minta Para Kepala Desa Cek Sperma

Pada hari biasa, jam kerja PNS di mulai 07.30 waktu setempat.

" Sedangkan hari kerja untuk PNS ketika bulan Ramaddhan diwajibkan masuk kerja jam 08.00 waktu setempat. PNS di beri waktu istirahat selama bulan Ramadhan, hari Senin sampai Kamis waktu istirahatnya 30 menit sedangkan hari Jumaat waktu istirahatnya 60 menit." di kutip klikpendidikan.id

Js

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Juang Sinyo

Sumber: klikpendidikan.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X