Pemprov NTT Dorong Pemda di NTT Terbitkan Perda Kekayaan Intelektual

photo author
Pay K, Ide Nusantara
- Kamis, 21 Juli 2022 | 12:27 WIB
Wagub Nae Soi Pose Bersama Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT ini berlangsung selama 3 hari dari Rabu, (20/7) sampai Jumat (22/7).
Wagub Nae Soi Pose Bersama Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT ini berlangsung selama 3 hari dari Rabu, (20/7) sampai Jumat (22/7).

"Artinya, bila jumlah paten bisa naik 10 persen saja, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen," jelas Min Usihen.

Min berharap, berbagai potensi kekayaan intelektual yang ada di NTT dapat terus digali dan dikembangkan agar mampu berkontribusi positif untuk pembangunan nasional. Khususnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat NTT, dan masyarakat Indonesia secara umum. Kolaborasi dan sinergi yang terjalin antara Kemenkumham melalui Kantor Wilayah NTT bersama Pemda dan perbankan, juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menjangkau layanan kekayaan intelektual. Utamanya dalam rangka memperkuat kepemilikan KI komunal agar tidak mudah diklaim negara lain.

"NTT ini punya potensi besar untuk dapat mendorong KI komunalnya bernilai strategis. Melalui pencatatan KI komunal juga diharapkan dapat meningkatkan keanekaragaman budaya dan hayati di Indonesia," tandasnya

Hingga kini baru ada lima Kabupaten/Kota yang menerbitkan Perda tersebut dari 22 kabupaten Kota di NTT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pay K

Sumber: Pemerintah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X