Ide Nusantara.Com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) senilai Rp2,70 miliar masih tersalurkan kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia. Temuan tersebut menjadi sorotan dalam audit tata kelola anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Mengutip laporan Merahputih.com, temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dipublikasikan BPK melalui portal resminya. Pembayaran kepada penerima yang telah wafat tersebut dikategorikan sebagai salah satu persoalan dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan.
Temuan ini menyoroti pentingnya pembaruan dan pencocokan data penerima bantuan secara berkala. Sebab, KIP Kuliah ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.
Baca Juga: Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diperiksa
BPK Minta Dana KIP Kuliah yang Terlanjur Dibayar Dikembalikan
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi untuk memutakhirkan serta menyelaraskan data penerima KIP Kuliah.
Pembaruan data diperlukan untuk memastikan status penerima tetap sesuai dengan persyaratan program. Dengan begitu, penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih tepat dan risiko pembayaran kepada pihak yang tidak lagi memenuhi kriteria dapat ditekan.
Selain pembenahan data, BPK juga merekomendasikan pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan dana tersebut ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pengembalian dana itu masih merupakan rekomendasi hasil pemeriksaan. Pelaksanaannya bergantung pada tindak lanjut kementerian dan pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Siapa yang Berhak Menerima KIP Kuliah?
KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa dan mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dalam penentuan penerima, kelompok yang menjadi prioritas mencakup masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya desil 1–4, serta lulusan SMA atau SMK yang menerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Meski demikian, pemenuhan kriteria ekonomi bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Status penerima dan persyaratan administratif lainnya juga perlu dipastikan agar bantuan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang berhak.***
Temuan BPK mengenai pembayaran kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia memperlihatkan pentingnya integrasi data antarlembaga dalam pengelolaan bantuan pendidikan.
Artikel Terkait
Akbar Umbu Nay Dukung Satresnarkoba Polres Sumba Barat Berantas Narkotika, Minta Perizinan Usaha Ditertibkan
Buruan Daftar! Indomaret Cabang Flores Buka Lowongan Store Crew di Ngada, Lulusan SMA/SMK Bisa Melamar
Guru Diduga Tak Dilibatkan, Aktivis NTT Desak Kejari Usut Revitalisasi SDI Bea Mes di Matim: “Periksa Kepsek Paulus Sadan”
Heka Leka Foundation dan UNICEF Buka Lowongan Kerja di Ende dan Sikka, Cek Syaratnya
Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diperiksa