IDE NUSANTARA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja. Namun, tidak semua pegawai dalam skema ini memiliki pengaturan kerja dan penghasilan yang sama.
Masyarakat, khususnya guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis di instansi pemerintah, perlu memahami perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Perbedaan kedua skema tersebut mencakup pengaturan jam kerja, mekanisme penggajian, masa perjanjian kerja, evaluasi kinerja, hingga peluang perubahan status kepegawaian.
Pemahaman ini penting agar pegawai tidak keliru menafsirkan informasi mengenai hak, kewajiban, maupun peluang menjadi PPPK Penuh Waktu yang beredar di media sosial.
Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu?
PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai ASN yang menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Pelaksanaan pekerjaannya mengikuti ketentuan jam kerja, jabatan, target kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian yang diatur untuk mendukung penataan pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga di lingkungan pemerintahan.
Pengaturan PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Ketentuan terkait juga perlu dibaca bersama peraturan lain yang berlaku, termasuk aturan teknis yang relevan.
Meski sama-sama termasuk ASN apabila telah diangkat secara sah, kedua skema tersebut memiliki pengaturan yang tidak sepenuhnya identik.
Bagaimana Aturan Jam Kerja PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu?
Salah satu perbedaan yang perlu diperhatikan adalah pengaturan waktu kerja.
PPPK Penuh Waktu menjalankan tugas sesuai ketentuan jam kerja instansi, jabatan, dan target kinerja yang telah ditetapkan.
Adapun jam kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta karakteristik pekerjaan berdasarkan ketentuan dan perjanjian kerja.
Artinya, sebutan paruh waktu bukan berarti pegawai dapat menentukan sendiri jadwal masuk dan pulang tanpa mengikuti aturan instansi.
Pegawai tetap harus menjalankan kewajiban sesuai penempatan, ketentuan disiplin, dan kesepakatan kerja yang berlaku.
Artikel Terkait
Pintar Saja Tidak Cukup, Asta Sembiring Tantang PMKRI Lahirkan Pemimpin Berintegritas
Resmi! Manajer Koperasi Merah Putih Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Besarannya
KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp90–100 Juta per Bulan ke Bupati Klaten, Ini Sumbernya
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan di Indonesia soal Kabut Asap, 4 Dikaitkan dengan Grup Sinar Mas
Warga Desak KPK Usut Dugaan Mark Up Dana Gempa Rp20 Miliar di Manggarai Timur Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus BNPB