IDE NUSANTARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang rutin sebesar Rp90 juta hingga Rp100 juta per bulan kepada Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Uang tersebut diduga berasal dari setoran empat instansi daerah, yakni sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) dan rumah sakit umum daerah, serta ditambah potongan upah pungut dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Hamenang diduga menerima setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak menjabat pada 2025 hingga Oktober 2026.
Baca Juga: Peluang Kerja di Kupang! SuperTOP Supermarket Buka Walk In Interview hingga 28 Oktober
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 16 Oktober 2026 malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan dugaan setoran rutin dari empat instansi daerah dengan nominal yang berbeda-beda setiap bulan.
Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten diduga memberikan setoran sebesar Rp30 juta per bulan. Sementara itu, PT Aneka Usaha (Perseroda) disebut menyetorkan uang sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulan.
Dua instansi lainnya juga diduga memberikan setoran rutin. PT BPR Bank Klaten (Perseroda) disebut menyetorkan Rp30 juta per bulan, sedangkan RSUD Bagus Waras Klaten diduga memberikan uang sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulan.
Baca Juga: Resmi! Manajer Koperasi Merah Putih Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Besarannya
Jika dijumlahkan, dugaan setoran dari keempat instansi tersebut mencapai Rp90 juta hingga Rp100 juta setiap bulan.
Aliran uang ini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam mengusut dugaan penerimaan oleh Bupati Klaten.
Selain setoran rutin dari empat instansi tersebut, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dari potongan upah pungut BPKPAD Kabupaten Klaten dengan total yang disebut mencapai Rp280 juta.
Taufik menjelaskan, pada 2025 Hamenang diduga menerima potongan upah pungut sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Uang tersebut dikumpulkan melalui RZI, yakni Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan.
Sementara pada 2026, nominal potongan upah pungut yang diduga diterima Hamenang meningkat menjadi Rp70 juta setiap triwulan melalui perantara yang sama.
Artikel Terkait
Bupati Hery Nabit Tekankan APBD Perubahan 2026 Tepat Sasaran, Pemulihan Pascagempa Jadi Prioritas
Kesempatan Emas Karier! Depo Sumber Bangunan Buka Lowongan Kerja di Bima, Tente, dan Dompu
Puluhan Tahun Tanpa Air Bersih, Warga Kajuata di Manggarai Timur Harus Berjalan 2 Kilometer
Resmi! Manajer Koperasi Merah Putih Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Besarannya
Peluang Kerja di Kupang! SuperTOP Supermarket Buka Walk In Interview hingga 28 Oktober