Pada 3 maret 2025, media ini mencoba mengkonfirmasi terkait pemberitaan tersebut kepada kepala sekolah MI Amanah Ruteng bernama Syuaib Tahir, S.Pd melalui pesan WhatsApp, nomor pribadi milik Syuaib.
Merespon pesan WhatsApp tersebut (yang isinya kami tidak lampirkan dalam pemberitaan ini) kepsek Syuaib mengarahkan media ini untuk mengkonfirmasi langsung kepada humas sekolah.
"Ini no humas kami" Kata Syuaib
Masih tanggal yang sama, pada pukul 22.29 Wita, humas sekolah MI ruteng mengirim pesan kepada media ini melalui WhatsApp.
Berikut isi pesan WhatsApp yang diterima media ini dari humas sekolah MI Ruteng;
Humas yayasan MI Ruteng juga berjanji untuk buatkan Press Conference.
"Mungkin 2 (dua) hari lagi kami buatkan presscon, Gereng kat undangan eme nggitun (tunggu saja undangan kalau begitu),"Ujarnya
Baca Juga: Dana BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Idullfitri
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah MIS Amanah Ruteng baik kepala sekolah, Bendahara dan humas yayasan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini.
Melansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan singkat terkait apakah sekolah boleh memungut uang komite sekolah atau tidak.
Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Pungutan liar di sekolah pasal berapa?
Hukumannya bagi pelaku pungli
Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Konsekuensi pelanggaran