Idenusantara.com -- Penyaluran dana BOP/BOS untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kebijakan yang berlaku.
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (Lumpsum) dan dilakukan setiap triwulan.
Raudhatul Atfal dan Madrasah dapat mengajukan pencairan sesuai periode yang ditetapkan dengan syarat telah menggunakan minimal 80% dari dana yang diterima pada triwulan sebelumnya. Bagi RA dan Madrasah yang baru menerima bantuan, wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek MIS Ruteng dan Bendahara Novy Syukur Diperiksa Polisi
Pencairan dana dilakukan melalui bank atau POS penyalur yang telah ditunjuk berdasarkan kerja sama dengan satuan kerja penyalur. Proses pencairan terbagi dalam dua tahap. Setiap tahap tersebut memerlukan dokumen seperti Surat Permohonan Penyaluran Dana, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dan Rencana Kerja Anggaran. Setelah lolos verifikasi oleh Tim BOS Kanwil/Kankemenag, madrasah dapat mencairkan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyaluran BOP/BOS untuk RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah mengacu pada ketentuan DIPA Ditjen Pendidikan Islam dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN dipisahkan dalam Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM). Pencairan dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM) dan diatur dalam DIPA satker madrasah negeri.
Khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), pencairan dilakukan oleh PPK yang ditunjuk oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dengan pengelolaan dana oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). BPP wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang mencakup dokumen penatausahaan. Penyaluran dana ke BPP dilakukan melalui rekening resmi, bukan rekening pribadi.
Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Dalam kondisi force majeure, penyaluran dapat dilakukan di luar ketentuan yang telah ditetapkan sesuai kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Artikel Terkait
Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah MIS Ruteng Mencuat ke Publik
Rugikan Negara Capai Rp 746 Juta, Dugaan Penyalagunaan Dana BOS di MIS Ruteng Kini Ditangani Polres Manggarai
Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek MIS Ruteng dan Bendahara Novy Syukur Diperiksa Polisi