Jika melanggar larangan pungutan, sekolah swasta dapat dikenakan tindakan tegas, baik secara administrasi maupun hukum.
Baca Juga: Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana BOS Madrasah 2025
Menghindar dari wawancara Media
Kepala Sekolah MIS Amanah Ruteng Ruteng, Syuaib Tahir, S.Pd dan Bendahara, Novi Syukur hingga saat ini belum memberikan keterangan secara resmi terkait dugaan korupsi dana BOS pada sekolah tersebut. Kepsek dan bendahara juga diduga menghindar dari wawancara Media dengan kompak memblokir nomor wartawan media ini.
Sangat disayangkan jika oknum Kepsek MIS Amanah Ruteng dan Bendahara ini tidak mengerti atau gagal paham dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kepala Sekolah MIS Amanah Ruteng, Syuaib Tahir, S.Pd adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga termasuk pejabat pemerintahan atau pejabat publik.
Wartawan melaksanakan profesinya juga berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Untuk diketahui Syuaib Tahir, S.Pd., merupakan kepala sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjabat sebagai kepala sekolah MIS Amanah Ruteng terhitung sejak tahun 2020-2025 sekarang.