Idenusantara.com - Di atas meja tua yang sedikit bergoyang ketika disentuh, berkibar lemas sehelai kain merah putih. Lusuh, warnanya mulai pudar, tepinya robek dimakan waktu. Di sekelilingnya, tak ada buku-buku berjejer rapi. Tak ada rak perpustakaan. Hanya beberapa buku pelajaran yang terlihat lelah. Di luar jendela, bunga-bunga ditanam berderet, seolah berusaha menghibur bangunan yang kesepian itu.
Ini bukan panggung drama. Ini kenyataan yang berlangsung setiap hari di TRK Wae Lawas, sebuah ruang kelas tambahan dari SDI Wae Paci di Desa Golo Mangung, Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Ajak Kepala Daerah Sukseskan Sekolah Rakyat Prof Nuh: Pendidikan Kunci Pengentasan Kemiskinan
Di sebuah provinsi yang kerap disebut kaya budaya dan potensi pariwisata, pendidikan nyatanya masih jadi kemewahan.
Pendidikan yang Terabaikan
Sudah hampir satu dekade sejak TRK Wae Lawas berdiri, sejak 1 Juli 2015, dengan semangat untuk mendekatkan pendidikan ke anak-anak kampung yang sulit menjangkau sekolah induk. Tapi semangat itu seperti ditinggalkan di tengah jalan.
Ruang belajar berdinding sederhana itu tak punya perpustakaan. Tak ada ruang guru. Kursi dan meja memang ada, namun fasilitas esensial seperti sanitasi yang layak, akses listrik stabil, atau konektivitas digital? Tidak tersedia. Guru sering absen, kadang datang tidak tentu. Anak-anak kadang disuruh pulang tanpa alasan.
Pada Senin, 19 Mei 2025, tak ada aktivitas di sekolah. Tak ada guru. Tak ada pelajaran. “Kami libur hari ini, tapi tidak tahu kenapa,” kata seorang anak. Jawaban polos yang mencerminkan masalah besar: tak ada kejelasan, tak ada transparansi, tak ada sistem.
Negara yang Tak Hadir
Ketika negara berbicara tentang revolusi pendidikan, distribusi kurikulum merdeka, atau digitalisasi sekolah, mereka lupa melihat ke belakang panggung. Di TRK Wae Lawas, revolusi itu seperti bunyi kosong.
Padahal, hak atas pendidikan telah dijamin dalam konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 berbunyi:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Jaminan itu diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Aturan-aturan ini mewajibkan adanya ruang kelas yang layak, perpustakaan, media pembelajaran, serta guru yang kompeten dan tersedia.
Namun di Wae Lawas, semua itu tampak seperti ilusi hukum. Regulasi tak turun sebagai tindakan. Ia terbang di atas kepala anak-anak yang menunggu tanpa tahu harus menunggu siapa.
Antara Janji dan Realitas