Pernyataan itu juga menekankan bahwa pusat dari seluruh proses ini seharusnya adalah keselamatan dan pemulihan korban.
Baca Juga: Akibat Kelangkaan BBM di Manggarai Timur NTT, Pertalite Dijual Hingga Rp 50.000 Per Liter
Ia bahkan menuntut kampus dan keuskupan untuk menyediakan pemulihan psikologis, pendampingan spiritual, bantuan hukum, dan jaminan keberlanjutan studi bagi korban.
"Institusi harus menjadi perisai, bukan sumber penderitaan. Identitas korban wajib dilindungi, dan tidak boleh ada victim blaming sekecil apa pun,” lanjutnya.
Reformasi Moral dan Kelembagaan
Selain tuntutan keadilan dan perlindungan korban, ia mendorong reformasi internal kampus dan gereja. Ia merekomendasikan audit etika menyeluruh terhadap para pendidik dan pembina, terutama mereka yang memegang posisi kuasa.
Menurutnya, tragedi ini harus menjadi momentum refleksi dan pembaruan moral. Ia menantang kampus untuk menerapkan pendidikan anti-kekerasan seksual secara wajib bagi seluruh civitas akademika termasuk dosen, staf pastoral, hingga mahasiswa baru.
"Momen ini harus menjadi pemurnian eksistensial. Kita harus bertanya apakah kita benar-benar hidup sesuai nilai-nilai yang kita ajarkan,” ujarnya.
Seruan Moral untuk Manggarai Raya
Mengakhiri pernyataan sikapnya, ia mengajak seluruh umat Katolik dan civitas akademika di Manggarai untuk tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa suara korban adalah mandat moral yang harus dijawab dengan tindakan nyata.
"Kampus dan gereja di Manggarai Raya harus kembali menjadi ruang aman yang memberdayakan, bukan ruang yang mencekik. Keimanan dan keilmuan harus kembali berjalan sebagai cahaya penuntun manusia,” pungkasnya.
Pernyataan ini menambah panjang daftar desakan dari berbagai pihak agar kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Katolik ditangani secara transparan, tegas, dan berpihak kepada korban. Di saat keadilan terus ditagih, publik kini menanti langkah konkret dari pihak universitas dan otoritas gereja.(*)