pendidikan

Guru Wajib Tahu! Begini Alur Penyaluran TPG dari Validasi hingga Pencairan

Selasa, 29 September 2026 | 14:32 WIB
Guru Wajib Tahu! Begini Alur Penyaluran TPG dari Validasi hingga Pencairan

IDE NUSANTARA.COM - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak langsung membuat dana masuk ke rekening penerima. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum tunjangan tersebut diterima guru.

Prosesnya melibatkan beberapa lembaga dengan kewenangan berbeda. Mulai dari validasi data, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), proses pembayaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), hingga penyaluran dana oleh bank.

Karena itu, guru perlu memahami alur pencairan TPG. Terutama bagi mereka yang masih menunggu tunjangan masuk ke rekening.

Baca Juga: TPG September 2026 Mulai Masuk Tahap Pencairan, Guru Diminta Cek SKTP di Info GTK

1. Validasi Data dan Penerbitan SKTP

Tahap pertama dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK-PG).

Pada tahap ini, data calon penerima TPG diperiksa dan divalidasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan data guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah proses validasi dan verifikasi selesai, dilakukan penetapan penerima yang memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan sebagai bagian penting dalam proses penyaluran TPG.

Namun, guru perlu memahami bahwa SKTP terbit tidak berarti dana langsung masuk ke rekening.

Masih ada tahapan berikutnya yang harus dilalui.

2. KPPN Memproses Pencairan Dana

Setelah SKTP terbit dan administrasi terkait dinyatakan selesai, proses dilanjutkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN menjalankan proses pembayaran sesuai mekanisme keuangan pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini