Guru Wajib Tahu! Begini Alur Penyaluran TPG dari Validasi hingga Pencairan

photo author
Helena Uwu, Ide Nusantara
- Selasa, 29 September 2026 | 14:32 WIB
Guru Wajib Tahu! Begini Alur Penyaluran TPG dari Validasi hingga Pencairan
Guru Wajib Tahu! Begini Alur Penyaluran TPG dari Validasi hingga Pencairan

Salah satu tahapan penting pada proses ini adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca Juga: Bank BTPN Syariah Buka Peluang Karier untuk Lulusan SMA/SMK dan Fresh Graduate, Ini Syaratnya

SP2D menjadi bagian dari proses sebelum dana TPG disalurkan kepada guru melalui bank penyalur.

Dengan demikian, guru yang sudah memperoleh SKTP tetap perlu menunggu proses administrasi pembayaran hingga selesai.

3. Bank Menyalurkan TPG ke Rekening Guru

Tahap terakhir berada pada bank penyalur.

Setelah proses pembayaran pemerintah dan penerbitan SP2D dilakukan sesuai mekanisme, bank penyalur kemudian memproses transfer dana TPG ke rekening guru penerima.

Pada tahap inilah dana tunjangan akhirnya dapat diterima oleh guru.

Kecepatan dana masuk rekening dapat bergantung pada proses yang dilakukan sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku.

Bagi guru yang sedang menunggu TPG, memahami perbedaan setiap tahapan menjadi hal penting.

SKTP merupakan bagian dari proses penetapan dan dasar dalam rangkaian penyaluran. Setelah SKTP terbit, masih terdapat proses pembayaran melalui KPPN sebelum dana disalurkan oleh bank.

Setiap tahapan memiliki kewenangan masing-masing. Puslapdik bersama Ditjen GTK-PG menangani validasi hingga penerbitan SKTP. KPPN menjalankan proses pembayaran pemerintah, sedangkan bank penyalur menyalurkan dana ke rekening penerima.

Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas 2 Narapidana Korupsi yang Ditemukan Ombudsman di Hunian Mewah Lapas Cibinong

Dengan mengetahui alur tersebut, guru dapat memahami posisi pencairan TPG secara lebih jelas.

Jika SKTP sudah terbit tetapi dana belum masuk rekening, proses belum tentu selesai. Masih ada tahapan pembayaran dan penyaluran yang perlu dilalui.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X