IDENUSANTARA.COM-Buruh pada beberapa perusahaan di Ende NTT, masih menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimal Provinsi (UMP).
Meskipun di Tahun 2023 pemprov NTT telah menetapkan kenaikan UMP yang sebelumnya di Tahuh 2022 sebesar Rp 1,9 juta menjadi Rp 2,1 juta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Transnaker Ende, Ruth K. Lokawoda pada Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Dorong Bakat dan Mimpi Atlit Volli di NTT; AWK Gelar Turnamen Volli Putra Nangaba Cup 1
Kata Ruth, hal itu diketahui setelah pihaknya mewajibkan setiap perusahaan di Kabupaten Ende menyampaikan informasi serta kondisi perusahaan termasuk jumlah tenaga kerja dan upah melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK).
Format tersebut juga tertuang nominal upah yang diberikan kepada pekerja baik tenaga kontrak maupun tenaga tetap.
“Dalam WLK itu ada yang berikan upah sesuai dengan UMP dan sebagian besar tidak sesuai atau dibawah UMP,” ujarnya.
Lanjut dia, hal itu lantaran banyak perusahaan dan pemberi kerja memberi upah pekerja sesuai kondisi perusahaan.
Baca Juga: Simak Spesifikasi Poco M5 Series
“Jika kita patok sesuai dengan UMP maka perusahaan itu akan setengah mati. Memang ada perusahaan yang memberikan upah sesuai dengan UMP tetapi sebagian besar masih dibawah UMP,” katanya.
Pihaknya juga sudah menerima informasi adanya perusahaan besar yang memberikan upah di bawah UMP namun belum menerima pengaduan resmi dari pekerja.
“Selama ini, kami belum mendapatkan pengaduan terkait UMP, pengaduan yang kami terima hanya masalah PHK. Jika ada pengaduan maka kami akan tindaklanjuti,” Tutupnya. ****