Jhoni Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS

photo author
FD, Ide Nusantara
- Rabu, 17 Mei 2023 | 13:07 WIB
Jhonny G. Plate tampak mengenakan rompi tahanan kejagung dengan tangan diborgol (Foto:eksklusif/detik.news)
Jhonny G. Plate tampak mengenakan rompi tahanan kejagung dengan tangan diborgol (Foto:eksklusif/detik.news)


IDENUSANTARA.COM–Kejaksaan Agung (Kejagung) R, dikabarkan menahan menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Melansir Detik. com (17/05/2023), Johnny Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.

Johnny Plate, tampak keluar dari Gedung JAM Pidsus Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung dan terborgol tangannya setelah keluar dari ruangan pemeriksaan, dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung.

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti di mana Johnny akan ditahan. Lantaran Kejagung belum menjelaskan soal penahanan terhadap Plate.

Baca Juga: Warga Onekore Gelar Aksi Tuntut Pemerintah Cabut Status Kawasan Hutan Produksi
.
Diketahui, penahanan terhadap Plate ini dilakukan di saat pemeriksaan ketiga terhadapnya. Sementara dua pemeriksaan sebelumnya, dirinya hadir dan menjelaskan apa yang ia tahu serta apa yang ia pahami terkait kasus BTS ke penyidik.

Jhoni, terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.

Proyek yang diinisiasi sejak akhir 2020 itu, terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023.

Baca Juga: Demisioner PMKRI Cabang Ende Bantah Lahirkan Dua Pimpinan Baru Pasca RUAC

Pada tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.

Selainn itu, Kejagung juga, menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini diantaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, serta GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.

Dalam kasus ini, mencuat pula soal adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate, yang diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut dan Nilainya mencapai Rp 534 juta. Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo.

Penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan Alex tersebut terkait dengan jabatan kakaknya selaku Menkominfo. Plate enggan berkomentar terkait penerimaan uang oleh adiknya itu.

Baca Juga: Resmi Mendaftar di KPUD Ende; Partai Bulan Bintang Optimis Raih 4 Kursi Legislatif
.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, Rp 8.032.084.133.795,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

X