ENDE - Satuan tugas (satgas) penegakkan hukum Satreskrim Polres Ende NTT, menetapkan dua orang tersangka pelaku tindakan pidana perdagangan (TPPO)
Tersangka dimaksud adalah Do alias Doa dan Y alias Mama Lia, yang ditangkap pada 5 juni 2023 yang lalu, yang baru ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu, 17/06/2023 setelah proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H. membeberkan motif dari tindakan tersangka bermula saat mengirim tenaga kerja ke Arab saudi dengan cara melakukan perekrutan dengan menawarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dikerjakan di Arab Saudi dengan gaji Rp 3.000.000,- s/d Rp 4.000.000,-/bulan.
Baca Juga: PLTD Tenau Kupang Berikan Bantuan Makanan Tambahan untuk Balita dan Bayi di Penkase
Lanjut Yance, setelah disetujui, tersangka kemudian meminta data pribadi PMI berupa KTP dan Kartu Keluarga lalu mengurus Kartu Vaksin sebagai persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Jakarta
Setibanya di Jakarta, PMI kemudian ditampung selama 3 (tiga) sampai 4 (empat) minggu di tempat penampungan yang telah disiapkan oleh HMB dan Y sambil menunggu pengurusan Passport dan Visa untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
Kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- s/d Rp 5.000.000,- /PMI setelah berhasil memberangkatkan PMI
"Dari hasil pengakuan kedua tersangka selama bekerja telah mengirim PMI (pekerja migran Indondesia) ke Arab Saudi dari tahun 2021 s/d Tahun 2023 Untuk tersangka Do alias Doa telang mengirim 13 orang PMI, sementara Y alias Mama Lia telah mengirim 20 orang PMI". Tutur Yance
Baca Juga: 200 Guru di Kota Kupang Ikut Pelatihan Pandai Berhitung Melalui Metode Gasing
Saati ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Ende karena telah melanggar pasal pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan acamana hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana.
Keduanya, juga diketahui melakukan perekrutan tenaga Kerja dan dikirim ke Arab Saudi menggunakan Visa Ziarah. Dan dari
tangan keduanya pihak polres ende telah melakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti berupa :2 (dua) unit Handphone; 2 (dua) buah buku rekening Bank; 2 (dua) buah kartu ATM;1 (satu) buah buku Pasport.
Di akhir keterangaannya, Kasat Yance menghimbau agar masyarakat yang masih melakukan praktek TPPO dengan mengirim PMI non prosudural agar segera menghentikan karena Tim Satgas Polres Ende akan terus begerak membongkar Jaringan dari 2 tersangka tersebut.***