Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Johnny G Plate Perkaya Diri Sendiri Sebesar 17,8 Miliar dari Proyek BTS 4G

photo author
Gabrin Anggur, Ide Nusantara
- Selasa, 27 Juni 2023 | 18:23 WIB
Mantan Menkominfo Johhny G Plate didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp miliar lebih dari hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Foto (Istimewa)
Mantan Menkominfo Johhny G Plate didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp miliar lebih dari hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Foto (Istimewa)

Idenusantara.com - Mantan Menkominfo Johhny Plate didakwa merugikan keuangan negara sebesar 17,8 miliar lebih dari hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Johnny Plate disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Kejagung, salah satu korporasi yang menerima keuntungan besar yakni Konsorsium FiberHome SPT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) .

Konsorsium ini menerima paket 1 dan 2 dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Masyarakat Tasinifu TTU Terharu Jalan Sabuk Merah Melewati Desa Mereka

"Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00," kata jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Selain konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT MTD, kasus korupsi ini juga memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Baca Juga: Ingin Kuliah di Kupang, Ini Rekomendasi Kampus Swasta Aktif Berdasarkan PDPT

Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Baca Juga: Bawa Bahan Peledak; Warga Kabupaten Sikka Ditahan Polisi dan Terancam Hukuman Mati

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gabrin Anggur

Sumber: liputan6.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X